Lembaga Ekolabel Indonesia

Organisasi yang mengembangkan sistem sertifikasi pengelolaan sumberdaya alam dengan menganut nilai keadilan, transparan dan terbuka dalam upaya keberlangsungan fungsi ekosistem, sosial dan ekonomi.



Selengkapnya

LEI salah satu lembaga independen yang merupakan organisasi non-profit konstituen yang mengembangkan sistem sertifikasi hutan.

Organisasi pembelajar dengan kekayaan pengetahuan

Cerdas mendiskusikan beribu ide dengan beragam prespektif

Cermat merencanakan program dengan tetap fokus dan realistis



Apa yang dilakukan

Mengelola Hutan Secara Lestari

Hutan memberikan manfaat majemuk bagi kehidupan manusia baik dari sisi ekonomi, sosial budaya maupun lingkungan. Untuk dapat mewujudkan secara seimbang ketiga manfaat tersebut dan memenuhi aspek keadilan antar generasi maka pengelolaan sumberdaya hutan menuntut pertimbangan yang bijaksana dan berwawasan jauh kedepan.






Sertifikasi LEI



Pengelolaan Hutan Bersertifikat PHTL

20 Unit 2,25 Juta Hektar

Pengelolaan Hutan Bersertifikat PHBML

48 Unit (terintegrasi dengan HHBKL 2,25 Juta Hektar)

Pengelolaan Hutan Bersertifikat PHAPL

2008: 6 Unit 1,1 Juta Hektar
2015: 1 Unit (Sudah Berakhir)

Pengelolaan Kayu Bersertifikat CoC

5 Unit Pulp & Paper
5 Unit Industri Furniture & Craft




Bekerja Sama Dengan: