LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

4.000 Ha Hutan Rakyat di Jawa Timur Lulus Sertifikasi PHBML LEI

Dua unit manajemen hutan rakyat (UMHR) di Kabupaten Pacitan dan Lumajang, Jawa Timur dinyatakan lulus dalam penilaian sertifikasi hutan berbasis masyarakat lestari LEI (PHBML-LEI) . Penilaian terhadap dua UMHR tersebut dilakukan oleh Tim Pakar Pengambil Keputusan dari PT Mutu Agung Lestari, yang terdiri dari Teguh Yuwono (Aspek Produksi), Siswoyo (Aspek Ekologi) dan Djuwadi (Aspek Sosial).

UMHR Rimba Sari Kabupaten Pacitan yang dinyatakan Lulus Dengan Catatan oleh Tim Pakar Pengambil Keputusan pada tanggal 3 Maret 2010 tersebut mengelola areal hutan rakyat seluas 1.073 Ha, yang didominasi oleh tegakan tanaman Jati, Mahoni, dan Akasia yang tersebar di 13 desa. Sedangkan UMHR Wana Lestari yang dinyatakan Lulus pada tanggal 5 Maret 2010 mengelola areal seluas 3.077 Ha dengan dominasi tegakan tanaman Sengon yang tersebar di 9 desa.

Keberhasilan kedua UMHR tersebut menambah jumlah unit manajemen hutan berbasis masyarakat yang telah mendapat sertifikat hutan lestari dengan skema LEI menjadi 10 unit manajemen hutan rakyat dan hutan adat dengan total luasan mencapai lebih dari 20 ribu hektar. Ini membuktikan bahwa hutan rakyat di Indonesia sebenarnya cukup banyak yang telah dikelola secara lestari dan rakyat telah mampu mengelola hutan secara lestari. Hanya saja pemahaman ini kurang berkembang dan diakui baik oleh publik maupun pemerintah karena kurangnya prakondisi yang mendukung hutan yang lestari. Bila semua pihak dari pihak pemerintah, pemilik hutan rakyat, bisnis, dan pendamping dapat bekerjasama maka prakondisi yang mendukung hutan rakyat yang lestari amatlah sangat mungkin dapat terwujud dimana pun.

Contoh keberhasilan dua UMHR ini merupakan hasil kerjasama berbagai pihak, mulai dari komitmen masyarakat yang mengelola hutan rakyat, lembaga PERSEPSI sebagai penjamin dan pendamping, Dinas Kehutanan Kabupaten sebagai pendamping dan fasilitator, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BPDAS Solo dan Pusat Standardisasi dan Lingkungan (Pustanling) dari Kementerian Kehutanan yang membantu dalam bentuk pendanaan maupun dukungan lainnya. Berbagai pihak ini bekerjasama untuk mendorong potensi hutan rakyat sebagai sumber hasil hutan yang lestari di Indonesia sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan nasional secara bertanggung jawab.

Kedepan diharapkan areal-areal pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lain seperti hutan adat, HKm, HTR, dan Hutan Desa juga dapat menggunakan skema sertifikasi PHBML LEI yang dapat digunakan sebagai instrumen pengakuan pasar atas kemampuan rakyat dalam mengelola hutan.
Public summary dan penetapan keputusan sertifikasi kedua UMHR ini akan diumumkan oleh PT. Mutu Agung Lestari sebagai Lembaga Sertifikasi dalam waktu dekat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top