LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Bupati Madina Tolak Penambangan Emas di Batang Gading

(Kompas, 14 Agustus 2004): \”Hampir 80% masyarakat Madina (Mandailing Natal)itu petani. Kami tidak akan mempertaruhkan itu dengan membiarkan PT Sorik Mas Mining merusak hutan lindung yang kami jaga sejak ratusan tahun lalu. Apalagi selama mereka mengeksplorasi di sini, masyarakat tidak pernah mendapatkan kontribusi apapun dari penambangan itu,\” kata Amru Daulay.

Dalam masa eksplorasi yang telah berlangsung tujuh tahun tidak pernah terlihat ada kemajuan yang berarti dari penambangan emas itu. Pada periode itu masyarakat menyaksikan pembalakan hutan lindung Batang Gadis yang semakin marak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, telah mengizinkan 13 perusahaan termasuk PT Sorik Mas Mining untuk menambang secara terbuka di hutan lindung Indonesia. Menteri Kehutanan telah memberikan blok penambangan seluas 1000 hektar kepada PT Sorik Mas Mining.

Keputusan tersebut ditolak mentah-mentah oleh masyarakat Madina dan pemerintahnya, dan mendesak pemerintah pusat segera membatalkan izin penambangan emas yang diberikan kepada PT Sorik Mas Mining. Pasalnya sudah sejak lama masyarakat dan Pemkab Madina bercita-cita menjadikan hutan lindung Batang Gadis menjadi Taman Nasional Batang Gadis.

Dari siaran pers Pemkab Madina yang diterima Kompas, ketua DPRD Madina Adburrahman Nasution mengatakan, keberadaan perusahaan penambangan di Batang Gadis sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, kegiatan penambangan akan merusak kawasan Madina secara sistematis yang dapat menimbulkan bencana alam dahsyat di mas mendatang.

Awal tahun 2004 Presiden Megawati berencana menresmikan perubahan status hutan lindung menjadi taman nasional. Namun Megawati membatalkan pada detik-detik terakhir peresmiannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top