LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Diklat Auditor SVLK

Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai inisiatif terkait dengan tata kelola kehutanan yang baik dan pemberantasan pembalakan liar, termasuk upaya perbaikan peraturan di bidang pengelolaan hutan produksi dan penegakan hukum di bidang kehutanan di dalam negeri maupun melaksanakan kerjasama dengan negara-negara sahabat.

Pada tahun 2003 Pemerintah berinisiatif untuk bersama-sama para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia menyusun definisi legalitas kayu.

Melalui proses yang panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan kehutanan sejak tahun 2003, maka pada tanggal 12 Juni 2009 Menteri Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, yang dalam hal standard dan pedoman penilaiannya ditetapkan melalui Peraturan Dirjen. BPK No. P.6/VI-Set/2009 tanggal 15 Juni 2009 dan Peraturan Dirjen. BPK No. P.02/VI-BPPHH/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Implementasi dari peraturan Departemen Kehutanan tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan kredibilitas produk perkayuan Indonesia dan pada saat yang bersamaan akan memperbaiki harganya sehingga pengusaha hutan Indonesia akan lebih mampu melaksanakan pengelolaan hutan lestari. Agar dapat implementasi dengan baik, maka diperlukan upaya-upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi dari semua sumberdaya manusia dan lembaga yang terlibat, satu diantaranya adalah Auditor Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) yang berperan sebagai penilai kinerja VLK terhadap pemegang IUIPHHK dan IUI Lanjutan. Oleh karena itu perlu dirancang sebuah kegiatan diklat auditor untuk memfasilitasi maksud dan tujuan tersebut.

Deskripsi Singkat Diklat
Dalam diklat ini para peserta dibekali pengetahuan, keterampilan dan wawasan, serta sikap dan perilaku sebagai calon Auditor VLK untuk mengambil peran utama dalam penilaian terhadap para pemegang ijin. Sebagai pelatihan bagi auditor VLK, maka muatan utama pada bangun kurikulum berbasis kompetensi adalah sebagai berikut:
• Pemahaman Kontekstual Sertifikasi Kehutanan.
• Kompetensi Dasar Auditor.
• Sertifikasi Wajib Berbasis ISO.
• Kompetensi Pilihan Auditor VLK.
• Kesiapan Uji Kompetensi.

Tujuan Diklat
Setelah mengikuti program diklat auditor VLK diharapkan peserta mampu mendemonstrasikan pemahaman dan keterampilan sesuai dengan unit-unit kompetensi yang dipersyaratkan sebagai auditor verifikasi legalitas kayu, serta mampu menjaga sikap profesi sebagai auditor.

Sasaran Diklat
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu :
a. Memahami konteks sertifikasi hutan dan VLK
b. Memahami kompetensi dan etika seorang auditor
c. Merencanaan audit SVLK
d. Melaksanakan audit SVLK
e. Menindaklanjuti hasil audit SVLK

Kelompok Sasaran Diklat
a. Jumlah peserta: maksimal 30 orang per kelas
b. Asal peserta: Calon Auditor LVLK
c. Persyaratan peserta :
Pendidikan D3 dengan pengalaman minimal 5 tahun bidang keahlian Kehutanan/ Teknik Industri/ Teknik Mesin, atau S1 dengan pengalaman minimal 3 tahun bidang keahlian Kehutanan/Teknik Industri/Teknik Mesin.

Pelaksanaan Diklat
Bekerjasama MFP dan LEI, Pusdiklat Kehutanan akan mengadakan pelatihan auditor VLK yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 – 11 Maret 2011 dengan menggunakan kurikukulum dan silabus dari Pusdiklat Kehutanan (setara dengan 74 jpl), bertempat di Pusdiklat Kementerian Kehutanan, Gunung Batu, Bogor, Jawa Barat.

Untuk informasi pendaftaran maupun detail informasi terkait pelaksanaan diklat, bisa melalui:
Dwiyana Hendrawati
Email: yana@lei.or.id
Telp: 0251 8 340 744 Ext 805
HP: 0813 8931 0666.

Retno Proborini
Email: retno@lei.or.id
Telp: 0251 8 340 744 Ext 806
HP: 0812 1042 8663.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top