Bogor, (ANTARA) – Sebanyak dua unit manajemen hutan rakyat (UMHR) di Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Lumajang, Jatim dinyatakan lulus dalam penilaian sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari Lembaga Ekolabel Indonesia (PHBML-LEI).
Manajer Komunikasi LEI Indra Setia Dewi kepada ANTARA di Bogor, Selasa menjelaskan, penilaian terhadap dua UMHR tersebut dilakukan oleh tim pakar pengambil keputusan dari PT Mutu Agung Lestari, yang terdiri atas Teguh Yuwono dari aspek produksi, Siswoyo dari aspek ekologi dan Djuwadi dari aspek sosial.
LEI adalah organisasi berbasis konstituen yang mempunyai misi untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari di Indonesia. Sistem sertifikasi LEI ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari di Indonesia, dan saat ini lebih dari 1,5 juta hektare hutan di tanah air telah mendapatkan sertifikat hutan lestari dari LEI.
Indra Setia Dewi menjelaskan, UMHR \”Rimba Sari\” Kabupaten Pacitan yang dinyatakan lulus dengan catatan oleh tim pakar pengambil keputusan pada tanggal 3 Maret 2010 mengelola areal hutan rakyat seluas 1.073 hektare, yang didominasi oleh tegakan tanaman jati, mahoni, dan akasia yang tersebar di 13 desa. Sedangkan UMHR \”Wana Lestari\” yang dinyatakan lulus pada tanggal 5 Maret 2010 mengelola areal seluas 3.077 hektare dengan dominasi tegakan tanaman sengon yang tersebar di sembilan desa.
Menurut dia, keberhasilan kedua UMHR di Jatim tersebut menambah jumlah unit manajemen hutan berbasis masyarakat yang telah mendapat sertifikat hutan lestari dengan skema LEI menjadi 10 unit manajemen hutan rakyat dan hutan adat dengan total luasan mencapai lebih dari 20 ribu hektare.
\”Ini membuktikan bahwa hutan rakyat di Indonesia sebenarnya cukup banyak yang telah dikelola secara lestari dan rakyat telah mampu mengelola hutan secara lestari,\” katanya. Hanya saja, kata Indra Setia Dewi , pemahaman ini kurang berkembang dan diakui baik oleh publik maupun pemerintah karena kurangnya prakondisi yang mendukung hutan yang lestari. \”Bila semua pihak dari pihak pemerintah, pemilik hutan rakyat, bisnis, dan pendamping dapat bekerja sama maka prakondisi yang mendukung hutan rakyat yang lestari amatlah sangat mungkin dapat terwujud dimana pun,\” katanya.
Dikemukakannya bahwa contoh keberhasilan dua UMHR ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari komitmen masyarakat yang mengelola hutan rakyat, lembaga Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) sebagai penjamin dan pendamping.
Selain itu, dinas kehutanan (dishut) kabupaten sebagai pendamping dan fasilitator, Dishut Provinsi Jawa Timur, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Solo dan Pusat Standardisasi dan Lingkungan (Pustanling) Kementerian Kehutanan, yang membantu dalam bentuk pendanaan maupun dukungan lainnya.
Berbagai pihak tersebut, katanya, bekerja sama untuk mendorong potensi hutan rakyat sebagai sumber hasil hutan yang lestari di Indonesia sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan nasional secara bertanggung jawab.
Ke depan, katanya, diharapkan areal pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lain seperti hutan adat, hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), dan hutan desa juga dapat menggunakan skema sertifikasi PHBML LEI yang dapat digunakan sebagai instrumen pengakuan pasar atas kemampuan rakyat dalam mengelola hutan.
\”Setelah penilaian lulus, maka \”public summary\” dan penetapan keputusan sertifikasi kedua UMHR di Jatim itu akan diumumkan oleh PT Mutu Agung Lestari sebagai Lembaga Sertifikasi dalam waktu dekat,\” kata Indra Setiadewi.
Perusahaan Prancis
Sementara itu, Manajer Akreditasi LEI Gladi Hardiyanto menambahkan, \”Maisons du Monde\” (MdM), sebuah perusahaan berbasis di Prancis, berkomitmen untuk memanfaatkan produk-produk furnitur berbahan baku kayu dengan sertifikat ekolabel dari Indonesia.
Produk-produk tersebut, katanya, termasuk dari hutan rakyat di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah mendapat sertifikat ekolabel dari LEI.
Ia menjelaskan, PT Jawa Furni Lestari atau yang sering dikenal dengan \”Rumah Jawa\” telah berhasil lulus dalam penilaian sertifikasi lacak balak (chain of custody) skema LEI dan telah mendapatkan sertifikat lacak balak dari PT TuV International Indonesia.
\”Dengan demikian, \”Rumah Jawa\” menjadi perusahaan furnitur dan kerajinan pertama yang mendapat sertifikat lacak balak dengan skema LEI yang sebagian produk-produknya berbahan baku kayu. Bahan itu berasal dari areal hutan rakyat di Kabupaten Gunung Kidul yang telah mendapatkan sertifikat PHBML (Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari),\” katanya.
Jajag Suryoputro dari PT Jawa Furni Lestari, pelaku bisnis furnitur berbasis ekolabel mengatakan, hingga kini telah berkembang bermacam-macam skema sertifikasi hutan yang diakui dan sudah dilaksanakan di lapangan, baik yang dikembangkan sebagai suatu inisiatif nasional, regional, maupun internasional.
Beberapa skema sertifikasi hutan tersebut adalah yang dikembangkan oleh FSC (Forest Stewardship Council), PEFC (Pan-European Forest Certification), CSA (Canada\’s National Sustainable Forest Management Standard), SFI (Sustainable Forest Initiative), American Tree Farm System, LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia), dan yang lainnya.
Jajag Suryoputro mengatakan, berdasarkan pengalaman memasarkan produk furnitur ke pasar dunia ia mendapati fakta bahwa \”end-user\” sama sekali tidak mempermasalahkan skema maupun akreditasi dari mana pun,karena yang paling penting produk hasil hutan itu diperoleh dari sistem yang benar dengan adanya sertifikasi ekolabel itu.
\”Jadi kalau saya jualan produk (furnitur) tidak pernah ditolak, karena produk adalah produk, dan sertifikasi adalah pembungkus, karena membeli produk (yang dikelola) dengan benar,\” katanya. (*/ril)