LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Hasil Kongres I LEI 2004

Pada tanggal 19-21 Oktober 2004 Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) menyelenggarakan Kongres LEI menuju Organisasi Berbasis Konstituen (Constituent-based Organization) di Jakarta yang dihadiri sekitar 130 peserta yang mewakili institusi/ organisasi dan perorangan. Kongres berhasil menetapkan STATUTA LEI dan menyepakati beberapa hal, antara lain :

1. Konstituen LEI terbagi menjadi 3 (tiga) Chamber atau Kamar, yakni Chamber Private Sector (Swasta), Chamber Kelompok Masyarakat, Chamber Pemerhati dan Chamber Eminen Person.

2. Komposisi suara untuk masing-masing Chamber adalah :

1. Swasta = 30%;
2. Kel. Masyarakat = 35%;
3. Pemerhati = 20% dan
4. Eminen Person = 15%

3. Kongres juga telah menyepakati susunan anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) LEI sebagai berikut :

1. Hariadi Kartodihardjo, Chamber Eminen Person (Ketua MPA)
2. Abdon Nababan, Chamber Eminen Person (anggota)
3. Muayat Ali Muhsi, Chamber Pemerhati (anggota)
4. Nurcahyo Adi, Chamber Pemerhati (anggota)
5. Den Upa Rombelayuk, Chamber Kelompok Masyarakat (anggota)
6. Keucik Jaelani Hasan, Chamber Kelompok Masyarakat (anggota)
7. Siman, Chamber Kelompok Masyarakat (anggota)
8. Nana Suparna, Chamber Swasta (anggota)
9. C.P. Munoz, Chamber Swasta (anggota)
10. Purwadi Soeprihanto, Chamber Swasta (anggota)

4. Kongres ditutup dengan pembacaan Komunike Bersama Kongres LEI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top