HASIL KONGRES LEI
Komunike Bersama :: Program Kerja LEI :: Anggota MPA :: Daftar Peserta Kongres
Pada tanggal 19-21 Oktober 2004 Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) menyelenggarakan Kongres LEI menuju Organisasi Berbasis Konstituen (Constituent-based Organization) di Jakarta yang dihadiri sekitar 130 peserta yang mewakili institusi/ organisasi dan perorangan. Kongres berhasil menetapkan STATUTA LEI dan menyepakati beberapa hal, antara lain :
- Konstituen LEI terbagi menjadi 3 (tiga) Chamber atau Kamar, yakni Chamber Private Sector (Swasta), Chamber Kelompok Masyarakat, Chamber Pemerhati dan Chamber Eminen Person.
- Komposisi suara untuk masing-masing Chamber adalah :
- Swasta = 30%;
- Kel. Masyarakat = 35%;
- Pemerhati = 20% dan
- Eminen Person = 15%
- Kongres juga telah menyepakati susunan anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) LEI sebagai berikut :
- Hariadi Kartodihardjo, Chamber Eminen Person (Ketua MPA)
- Abdon Nababan, Chamber Eminen Person (anggota)
- Muayat Ali Muhsi, Chamber Pemerhati (anggota)
- Nurcahyo Adi, Chamber Pemerhati (anggota)
- Den Upa Rombelayuk, Chamber Kelompok Masyarakat (anggota)
- Keucik Jaelani Hasan, Chamber Kelompok Masyarakat (anggota)
- Siman, Chamber Kelompok Masyarakat (anggota)
- Nana Suparna, Chamber Swasta (anggota)
- C.P. Munoz, Chamber Swasta (anggota)
- Purwadi Soeprihanto, Chamber Swasta (anggota)
- Kongres ditutup dengan pembacaan Komunike Bersama Kongres LEI