YOGYAKARYA | Rabu, 21 November 2012 : Lembaga Ekolabel Indonesia mengumumkan hingga menjelang akhir 2012, sekitar 26 ribu hektare hutan rakyat telah mendapatkan sertifikat ekolabel.
Indra Setia Dewi, Kepala Komunikasi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) mengatakan penghargaan terhadap kayu hutan rakyat yang ditanam dengan pola pengelolaan lestari tersebut belum banyak diapresiasi.
“Kayu dari hutan rakyat kini semakin banyak dilirik sebagai bahan baku sebagai pengganti bahan baku kayu hutan alam yang semakin menurun,” katanya, Rabu (21/11/2012).
Menurut Indra dengan meningkatnya permintaan kayu hutan rakyat, upaya pelestarian pun harus tetap dilakukan. Karena itu, kata dia, salah satu upaya pelestarian hutan rakyat dilakukan melalui penerapan sertifikasi ekolabel sukarela.
Beberapa pemerintah daerah, lanjutnya, telah mengupayakan untuk menumbuhkan nilai tambah kayu hutan rakyat yang dikelola secara lestari dan legal.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sejak tahun 2006 telah menetapkan pengawasan atas keluarnya kayu dari daerah itu.
Kebijakan tersebut, menyebabkan tumbuhnya industri kayu, terutama yang berbahan baku Sengon.
Dari 32 industri sejak munculnya kebijakan tersebut, katanya, pertumbuhan industri meningkat hingga mencapai 46 industri pada tahun 2011.
Menjadi model
Indra Setia Dewi menjelaskan, kebijakan tersebut kemudian menjadi model bagi kabupaten-kabupaten sekitarnya.
\”Pemkab Wonogiri pada akhir 2012 hendak mencanangkan kebijakan yang membatasi pengeluaran kayu bulat dari hutan rakyat dengan mengambil model implementasi dari Kabupaten Lumajang,\” katanya.
Pemkab Sukoharjo juga akan menerapkan kebijakan pengadaan bahan baku kayu dari hutan rakyat yang legal dan lestari.
Kepala Komunitas Kehutanan, yang juga Sekretaris Majelis Perwalian Anggota LEI Gladi Hardiyanto menambahkan, hutan rakyat di Kabupaten Lumajang, Wonogiri dan Sukoharjo, telah memperoleh sertifikasi ekolabel hutan rakyat lestari, yakni pada tahun 2004, 2006 dan 2010.(Antara/k2)
Sumber: Klik Disini