LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Hutan Rakyat Bersertifikat Ekolabel Selamatkan Lingkungan

Wonogiri, 22/4 (Antara/FINROLL News) – Hutan rakyat yang telah mendapatkan sertifikat ekolabel, khususnya dengan skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) oleh petani hutan, selain mempunyai nilai ekonomi dan produksi, juga terbukti mampu menyelamatkan lingkungan hidup.

\”Tahun 1968, kawasan desa kami sangat memprihatinkan karena lahan yang ada hanya batu karang dan kering sehingga untuk menanam harus memecah batu karang. Namun sekarang desa kami sudah surplus air dan mampu membantu desa tetangga,\” kata Miswan (70), perintis hutan rakyat di Desa Selopuro, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis.

Kepada rombongan lokakarya dan kunjungan lapangan wartawan bertema \”Hutanku Lestari, Sungai Bersahabat, Masyarakat Sejahtera\” yang digagas LEI itu, ia mengatakan bahwa wujud dari membaiknya lingkungan itu, selain bertambahnya sumber mata air dari hutan –dari semula satu sumber dan kini menjadi 16 sumber–juga terukur dari kesejahteraan petani hutan rakyat dalam bentuk investasi jangka panjang.

\”Masyarakat di Desa Selopuro ini telah tergerak dengan kesadaran penuh untuk menanam pohon, khususnya Jati dan Sengon sebagai tabungan masa depan yang nyata dan menjanjikan,\” kata Miswan, yang mengaku bahwa kini dengan satu pohon jati ukuran besar dengan diameter 30 cm masyarakat bisa memperoleh uang Rp3 juta lebih.

Bahkan, kata dia, Desa Selopuro yang dulu gersang, kini telah mampu memasok bibit Jati, Sengon dan tanaman keras lainnya ke daerah lain, yang tidak jarang diberikan dengan cuma-cuma, karena berkeinginan melihat daerah lain juga melakukan gerakan yang sama untuk penyelamatan lingkungan.

Tak hanya itu, sejumlah delegasi asing, baik calon pembeli maupun peneliti mancanegara juga telah menjadikan desa itu menjadi objek penelitian, yang melihat aspek ekonomi-produksi dan juga sisi lingkungannya.

Sementara itu, Ketua Forum Petani Sertifikasi Selopuro Siman menambahkan bahwa di desa itu pada tahun 2007 juga telah membentuk sebuah unit usaha bernama CV \”Green Living\”, yang memproduksi kerajinan tangan dan bahan mebel, dari kayu-kayu Jati yang dihasilkan melalui sistem pengelolaan hutan lestari.

\”Hasil kerajinan tangan dan mebel itu telah dibeli secara berkala oleh PT Jawa Furni Lestari yang berpusat di Yogyakarta untuk dipasarkan sampai ke mancanegara seperti Jepang, bahkan hingga menembus Eropa dan Amerika Serikat yang mempersyaratkan standar lingkungan ketat,\” kata Siman.

Piranti dunia

Sementara itu, Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan (Pustanling) Kementerian Kehutanan Slamet Riadi Gagas disela-sela melihat hutan rakyat Selopuro menjelaskan, sertifikasi adalah proses pengabsahan (verifikasi) untuk menunjukkan bahwa suatu produk atau proses telah memenuhi persyaratan standar produk atau proses.

\”Mengapa itu dilakukan, karena sertifikasi/standardisasi sudah menjadi piranti untuk mengatur transaksi dalam sistem perdagangan dunia,\” katanya.

Ia mengemukakan bahwa kini tumbuh kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya penyelamatan hutan melalui penerapan sistem pengelolaan hutan berkelanjutan untuk produk-produknya.

\”Itu semua juga permintaan pasar, lembaga donor atau investor atas sertifikasi hutan atau hasil hutan,\” katanya.

Tujuannya, kata dia, adalah untuk meningkatkan mutu lingkungan, ekonomi dan sosial dari pengelolaan hutan, melalui penyediaan perangkat untuk mencapai pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Selain itu, memberikan kesempatan pada pasar untuk mendapatkan barang/jasa dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab, membangun mekanisme yang dapat membantu penyediaan dana bagi pengelolaan hutan yang baik, mengurangi biaya penegakan hukum di bidang kehutanan, dan meningkatkan penerimaan dari hutan.

Khusus untuk Indonesia, ia menegaskan bahwa standar LEI mempunyai keunggulan dibandingkan skema lainnya. \”Sebenarnya standar LEI bahkan lebih ketat,\” katanya.

Menurut Manajer Akreditasi dan Sekretariat LEI Gladi Hardiyanto, bentuk keunggulan sistem sertifikasi LEI di antaranya dirancang khusus untuk pengelolaan hutan di Indonesia, memiliki fokus dan keberpihakan kepada masyarakat petani hutan/adat, segala prosesnya menggunakan prinsip pelibatan \”multistakeholder\”, penilaian oleh pihak ketiga, transparansi maksimum, dan sukarela (voluntary).

Selain itu, didukung oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat adat, pengusaha hutan dan juga pemerintah. \”Jadi memiliki perangkat standar, prosedur, persyaratan dan kelembagaan yang lengkap untuk implementasi di Indonesia,\” katanya.

Di samping itu, satu-satunya skema sertifikasi yang mengembangkan sistem yang berbeda bagi tiga tipe pengelolaan hutan yang ada di Indonesia, yakni hutan alam produksi, hutan tanaman, dan hutan berbasis masyarakat, sehingga ukuran penilaiannya lebih adil.

Menurut Manajer Komunikasi LEI Indra S Dewi, lokakarya dan kunjungan wartawan ke hutan rakyat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dan Pacitan, Jawa Timur itu untuk memberikan pengalaman kepada wartawan mengenai praktik pengelolaan hutan lestari yang mendorong pengembangan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

\”Dengan melihat langsung praktik pengelolaannya, ke depan kita harapkan media massa juga ikut berkontribusi untuk memperluas gerakan penyelamatan lingkungan di hutan rakyat di berbagai wilayah di Indonesia\”.

Sumber: Klik Di Sini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top