LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Hutan Sungai Utik Layak Dapat Insentif Dunia

(Putussibau, 07 Agustus 2008): Sertifikat ekolabel yang diberikan kepada komunitas adat Suku Dayak Iban di pedalaman Kampung Sungai Utik, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), adalah sebuah catatan sejarah penting bagi upaya pelestarian hutan di Indonesia, sehingga masyarakat dunia perlu mengapresiasinya. \”Ini harus dijadikan catatan, bagaimana menjadikan sertifikat ekolabel ini sebagai satu garansi kepada dunia luar bahwa masyarakat (Sungai Utik) ini layak untuk mendapatkan insentif dari masyarakat dunia agar kelestarian hutan dapat dikelola oleh masyarakat adat,\” kata Menteri Kehutanan, MS Kaban di Sungai Utik, Kecamatan Embaloh, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis.

Wartawan ANTARA melaporkan, pernyataan itu disampaikan Menhut usai menyerahkan sertifikat ekolabel dari LEI kepada Bandi \”Pak Janggut\” Anak Ragai (83), seorang \”Tetuai Rumah\” Panjae (Panjang) –sebutan tokoh adat paling berpengaruh– Suku Dayak Iban Kampung Sungai Utik–yang juga dihadiri Direktur Eksekutif LEI, Taufiq Alimi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Alexander serta tokoh adat lainnya. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara LEI, AMAN, Multi Stakeholders Forestry Programme (MFP), lembaga penjamin, dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kampung Sungai Utik adalah wilayah di bagian Pegunungan Kapuas Hulu, yang berbatasan dengan Serawak, Malaysia, dan dapat ditempuh dengan jalur darat selama tiga jam dari Putussibau, ibukota kabupaten Kapuas Hulu. Rombongan Menhut, datang ke kampung tersebut dengan menggunakan helikopter. MS Kaban mengemukakan, apresiasi dunia atas upaya menjaga kelestarian hutan oleh masyarakat adat Sungai Utik itu disebutnya \”sangat layak\” diberikan, karena apa yang dilakukan tersebut bukan perjuanga satu-dua hari, namun merupakan perjuangn panjang sampai puluhan tahun, di tengah-tengah tantangan besar dari negara tetangga, tetapi masyarakat dapat bertahan. \”Jadi saya kira amatlah wajar dan layak kalau ini dapat kita berikan satu usaha-usaha yang menimbulkan sebuah kebanggaan bagi masyarakat Sunga Utik ini. Jadi usaha ini harus di-\’follow up\’ untuk bagaimana kehutanan bisa sebagai sumber kemakmuran bagi masyarakat Sungai Utik ini, dan itu semua harus kita persiapkan bersama,\” katanya.

Dengan keterlibatan LSM, asosiasi masyarakat adat (AMAN-red) dan kemudian LEI, kata dia, ia berharap agar sertifikat ekolabel yang telah diberikan tersebut menjadi langkah awal untuk pengembangan selanjutnya. \”Ini sekaligus menjadi contoh bagaimana masyarakat adat se Indonesia dalam mengelola hutannya,\” katanya. Menurut dia, setelah pemberian sertifikat ekolabel tersebut, harus ada tindaklanjut apa yang bisa dilakukan, sebab kalau hanya diberikan sertifikat saja, namun tidak ada implikasi pada kehidupan masyarakat, nanti akan menimbulkan suasana psikologis yang tidak kondusif. \”Kita mesti berusaha apa yang dapat kita tawarkan nantinya, apakah sebagai jasa lingkungan, sebagai bursa karbon (carbon trade), yang kemudian dapat dinikmati oleh masyarakat Sungai Utik, saya kira ini harus menjadi perhatian utama,\” katanya.

Salah Kelola Pada bagian lain, ia kembali menegaskan bahwa sektor kehutanan harus menjadi sumber kemakmuran bagi masyarakat. \”Yang penting kita jangan salah mengelola kawasan-kawasan hutan ini, dan harus menjaga dan memelihara agar jangan samapi ada pihak-pihak yang terus menerus mencoba menggerogoti kekayaan Sungai Utik ini untuk kepentingan orang lain,\” katanya. Ia juga berharap agar upaya mulia itu tidak berhenti sampai pada pemberian sertifikat ekolabel, namun dapat dilanjutkan sehingga upaya selama 25 tahun yang telah dilakukan komunitas adat tersebut, di bawah kepemimpinan \”Pak Janggut\”, ada artinya bagi kehidupan masyarakat, khususnya di \”Rumah Panjang\” ini dan juga masyarakat secara keseluruhan.

\”Dengan begitu, kita bisa katakan kepada masyarakat adat dimana pun, kalau mau mengelola hutan secara baik, lihatlah Sunga Utik, itulah yang akan kita sampaikan kepada seluruh masyarkat dunia,\” kata MS Kaban. Sementara itu, Sekjen AMAN, Abdon Nababan mengatakan, perjuangan yang dilakukan itu membutuhkan sebuah perlindungan dan jaminan, serta dukungan dari pemerintah dan negara, terlebih godaan dari negara tetangga Malaysia –dengan cukong-cukongnya–yang terus memberikan iming-iming agar kayu d hutan yang lestari itu dapat dijual. \”Selain dukungan dan perlindungan dari pemerintah dan negara, juga dibutuhkan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kepentingan ekologisnya,\” katanya.

Sedangkan Direktur Eksekutif LEI, Taufiq Alimi menyatakan, keteguhan Suku Dayak Iban Sunga Utik, yang tidak tergiur dengan banyaknya iming-iming ekonomi, adalah ikhtiar kultural bagaimana menggempur pembalakan liar (illegal logging), yang telah menampakkah hasilnya. \”Suku Dayak Iban masih memegang teguh aturan adatnya, dan menolak tawaran investor untuk mengeksploitasi hutan adatnya, sehingga hutan mereka hingga kini masih terawat baik, inilah kearifan tradisional yang kian langka, sehingga setelah melalui serangkaian penilaian sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML), kita berikan sertifikat ekolabel pertama di Indonesia.

Wartawan ANTARA yang mengikuti kegiatan itu, dari Putussibau melaporkan, proses pemberian sertifikat ekolabel itu dijadwalkan akan diberikan Kamis (7/8) disaksikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban, Gubernur Kalbar, Drs Cornelis dan para pemangku kepentingan lainnya, baik dari kalangan LSM dan pemerintah daerah dan lembaga donor.Indonesia untuk hutan adat,\” katanya. Kronologis skema ekolabel pada hutan adat di Sungai Utik telah diawali pada tahun 2004-2006, dimana LEI, AMAN, Forest Watch Indonesia (FWI), dan Uni Eropa menyelenggarakan program kerjasama bersama di Kampung Sungai Utik. Program kerja itu juga melibatkan peran tiga organisasi pendampinga masyarakat yang berkantor pusat di Pontianak. Organisasi itu adalah Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Pemberdayaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Kerakyatan (PPSDAK), dan Program Pemberdayaan Sistem Hutan Kerakyatan (PPSHK), yang kemudian mempersiapkan implementasi standar Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), yang memungkinkan bisa diperankan oleh kelompok-kelompok masyarakat tradisional.

Kemudian, pada Maret 2008 telah dilakukan serangkaian penilaian sertifikasi PHBML oleh PT Mutuagung Lestari (MAL) sebagai badan penyelenggara sertifikasi mutu di bawah akreditasi LEI, dimana penilaian sertifikasi hutan (ekolabel) yang dilakukan telah menyatakan bahwa masyarakat Kampung Sungai Utik berhasil memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari. ***2*** (T.A035 (T.A035/B/Z002/Z002) 07-08-2008 22:28:30

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top