Lombok Barat, NTB, 30/11 (Antara/FINROLL News) – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Syaiful Arifin mengatakan, 40 persen dari 37 ribu hektare kondisi hutannya saat ini kritis membutuhkan upaya bersama merehabilitasinya.
Pada pembukaan kegiatan \”Sangkep Beleq\” (pertemuan akbar) para pemangku kepentingan kehutanan di daerah itu, ia yang mewakili Bupati Lombok Barat Zaini Aroni, mengatakan, keadaan itu disebutnya sebagai \”warisan yang harus diterima\” dan dirinya bersama-sama seluruh pemangku kepentingan berusaha bisa memperbaiki kondisi itu.
\”Dalam berbagai kesempatan bupati selalu berpesan dan meminta agar seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga dan menyelamatkan hutan dari kerusakan, karena hutan merupakan sumber utama mata air bagi kebutuhan masyarakat,\” katanya.
Ia mengaku, semula dengan kondisi \”warisan yang harus diterima\” itu dirinya selalu berpikir bagaimana mencari teman yang punya komitmen melakukan ikhtiar bagi pengembalikan kondisi hutan kritis itu kembali keadaan semula yang lestari dan terjaga.
\”Selama setahun saya mencari teman dari berbagai pihak, dan akhirnya ketemu, sampai kemudian terkristalisasi harapan mewujudkan program hutan kemasyarakat (HKM),\” katanya.
Untuk itu, pada hari kedua \”Sangkep Beleq\” hari Selasa (1/12), Bupati Lombok Barat Zaini Aroni akan menyerahkan izin usaha untuk pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKM) dengan masa konsesi selama 35 tahun untuk lahan seluas 185 hektare di Desa Sesaot yang terletak di ujung timur wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
\”Dan izin pemanfaatan itu saya kira adalah yang pertama kali di NTB,\” katanya.
Menurut dia, dengan adanya izin usaha pemanfaatan tersebut, maka masyarakat sekitar hutan bisa melakukan kegiatan yang tidak melanggar hukum, dengan komitmen utama mengelola dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
\”Jadi, boleh dikelola, namun tidak untuk dimiliki, dan tetap menjaga kelestariannya, sehingga terjaga lingkungannya dengan baik,\” katanya.
Direktur Eksekutif Konsorsium Untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi NTB, Rahmad Sabani mengatakan, pihaknya bersama \”Forum Kawasan\” bekerja sama dengan Pemkab dan Dishut Kabupaten Lombok Barat, Dishut Provinsi NTB serta dukungan dari \”Ford Foundation\”, Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Program ACCESS Phase II serta mitra lainnya menyelenggarakan \”Sangkep Beleq\” dengan mengundang berbagai pihak antara lain Dephut, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Utara, Dishut Provinsi dan Kabupaten, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten serta Kecamatan, Kepolisian, desa, LSM, ketua blok dan anggota kelompok/penggarap HKM.
Para pihak itu, katanya, bertemu guna membangun kesepahaman dan rencana bersama untuk perluasan akses dan kontrol masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan jasa lingkungan berbasis masyarakat lestari, rencana-rencana strategis dalam upaya pengembangan ekonomi masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan menuju pengelolaan hutan lestari (PHL) dan kesejahteraan masyarakat
Menurut Rahmad Sabani pada tahun 2009 Menteri Kehutanan telah menyerahkan keputusan pencadangan areal hutan untuk HKM bagi tiga kawasan hutan yang ditetapkan sebagai cadangan areal kerja HKM di NTB.
Kawasan yang dicadangkan tersebut adalah Sesaot berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No: 445/Menhut-II/2009 tanggal 4 Agustus 2009 tentang penetapan areal kerja HKM di Kabupaten Lombok Barat, kawasan Santong dan Monggal di Kabupaten Lombok Utara dengan SK Menhut No: 447 /Menhut-II/2009 dan kawasan hutan Sambelia di Kabupaten Lombok Timur dengan SK Menhut No; 444/Menhut-II/2009.
Pengelolaan hutan Sesaot, Santong dan Sambelia oleh masyarakat di sekitarnya sebagai sumber mata pencaharian, kata dia, sesungguhnya telah berlangsung cukup lama. Sedikitnya, sejak tahun 1995 sejumlah 6.000 kepala keluarga (KK) atau 18.000 jiwa di kawasan sesaot, 740 KK di kawasan Santong dan sekitar 400 KK di Kawasan Sambelia, sampai sekarang menggantungkan sumber kebutuhan ekonominya dari pengelolaan kawasan tersebut.
Di sisi lain, hutan Lindung Sesaot dengan luas wilayah 5.950,18 hektare merupakan daerah tangkapan air dari daerah aliran sungai (DAS) Dodokan. Kawasan ini merupakan kawasan hutan yang sangat strategis, sebab wilayah ini merupakan daerah tangkapan air dan memasok kebutuhan air bagi masyarakat wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, baik untuk kebutuhan air minum melalui PDAM Menang Mataram maupun untuk pemenuhan kebutuhan air bagi irigasi pertanian.
Status dan fungsi
Ia menjelaskan, status dan fungsi hutan di wilayah Sesaot mengalami perubahan dari fungsi produksi terbatas menjadi fungsi lindung berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 756/Kpts/Um/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan.
Penetapan SK tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa hutan Sesaot merupakan daerah tangkapan dan resapan air yang sangat penting dalam menunjang kebutuhan irigasi dan air minum bagi masyarakat bagian hilir Lombok Barat. Sebagai bagian dari kelompok hutan Rinjani, Hutan Sesaot secara keseluruhan menempati kawasan seluas 125.500 hektare, di mana 5.935,5 hektare diantaranya merupakan hutan lindung. Sisanya 54,7 hektare berupa hutan wisata.
Data dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lombok Barat, SPH Narmada I dan SSPH Sesaot menunjukkan, pada tahun 1980 luas hutan lindung di wilayah Desa Sesaot adalah 5.950,15 hektare, dan 43 persen (2.600 hektare) diantaranya merupakan hutan buatan yang dibangun sejak tahun 1951 hingga 1993. Dari luasan hutan buatan tersebut, sebanyak 1.632,40 hektare merupakan kawasan penyangga (buffer zone) yang ditanami kopi (coffea robusta) yang dikelola sebanyak 1.493 orang anggota masyarakat sekitar hutan. Hingga tahun 1993 luas kawasan penyangga telah bertambah 30 hektar menjadi 1.662,40 hektare dengan jenis tanaman yang makin beragam.
Perubahan status hutan lindung hutan produksi menjadi hutan lindung didasari atas pertimbangan fungsinya yang sangat penting sebagai sumber mata air bagi irigasi pertanian skala besar serta untuk kebutuhan rumah tangga. Namun dampak dari perubahan status ini adalah semakin berkurangnya akses masyarakat Desa Sesaot terhadap pemanfaatan sumberdaya hutan untuk kepentingan ekonomi.
Beberapa bentuk dari berkurangnya akses ekonomi masyarakat atas hutan seperti terbatasnya luas lahan hutan yang dapat dikelola masyarakat untuk kepentingan ekonomi.
Melihat hal itu, Pemda melalui SK Gubernur No.140/1996 memberikan hak pemanfaatan lahan kawasan penyangga hutan lindung kepada masyarakat dengan luas garapan masing-masing 0,25 hektare per KK. Lahan ini ditanami kopi melalui agroforestry. Namun lahan tersebut ternyata belum cukup memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga ditengah semakin membengkaknya arus pertambahan penduduk.
Dampak lain dari perubahan status hutan adalah penggunaan jenis tanaman mahoni pada hutan lindung untuk menggantikan tanaman lokal seperti sengon, dadap, gaharu, bajur, kelokos dan lain-lain, telah mengakibatkan rendahnya produktifitas tanaman perkebunan yang diusahakan masyarakat seperti tanaman kopi, nangka, durian dan sebagainya.
Bahkan banyak tanaman yang tidak bisa hidup karena sifat tanaman mahoni yang \”aelelopathy\” — semacam simbiose parasitisme– di mana akar mahoni mengeluarkan sejenis cairan kimia yang menyebabkan tanaman lain, terutama tanaman tingkat rendah, sulit hidup.
Hal lain, muncul pemukiman ilegal dalam kawasan hutan, baik pemukiman penduduk yang berasal dari dalam maupun dari luar Desa Sesaot.
\”Untuk membahas semua masalah itulah dilaksanakan \”Sangkep Beleq` sehingga semua pemangku kepentingan bisa menyatakan aspirasinya, dan akhirnya dicapai kesepakatan yang memberikan solusi,\” katanya.
Source: http://news.id.finroll.com/articles/rilis-press/179934-kadishut-40-persen-hutan-lombok-barat-kritis.html