LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Kayu Illegal dan Industri Kehutanan Kita

(Koran Tempo, Senin, 18 April 2005):  Ratusan truk bemuatan ba­tang-batang kayu ukuran besar hilir-mudik lalu-Ia­lang seperti tanpa lelah. Jalan-jalan di kota Pekan­barn seakan bergetar setiap kali iring-iringan truk itu lewat, menan­dakan sedemikian berat muatan yang mereka bawa.

ltulah pemandangan yang dilihat Tempo di kota tempat berdiamnya dua industri kehutanan raksasa, ya­itu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) clan PT lndah Kiat Pulp and Paper, dua pekan lalu. Selain dua perusahaan itu, beberapa perusaha­an kayu kelas menengah dan kecil juga beroperasi di wilayah itu.

TIdak ada yang berubah kendati operasi pemberantasan pembala­kan liar Operasi Hutan Lestari su­dab mulai masuk ke wilayah ini. \”Kayu-kayu masih terus saja clibawa dari hutan Riau. Frekuensinya tetap tinggi,\” ujar Aznimal, seorang war­ga Pekanbaru.

Memang masih sulit membukti­kan soal asal-usul kayu yang masuk ke pabrik-pabrik besar itu. Namun, patut disimak, data yang dikeluar­kan Departemen Kehutanan soal ketimpangan antara kapasitas in­dustri dan kemampuan hutan me­nyediakan kayu secara lestari.

Konsumsi rata-rata kayu bulat na­sional sepanjang 1999-2004 sekitar 40 juta meter kubik. Jauh di atas ke­mampuan hutan menyediakan pa­sokan secara lestari yang hanya ra­ta-rata sebesar 6,9 juta meter kubik. Memang ada tambahan sebesar 5 juta meter kubik, tapi ketimpangan itu tetap saja ada.

Dengan fakta itu, sangat wajar timbul pertanyaan dari mana indus­tri memenuhi kebutuhan bahan ba­kunya? Belum ada yang berani menjawab secara tegas clan detail pertanyaan ini. Hanya, Menteri Ke­hutanan M.S. Kaban pernah me­ngatakan, sebagian besar industri kehutanan Indonesia mengguna­kan bahan baku ilegal.

Menurut dia, kondisi itu terjadi karena tidak tepatnya kebijakan pemerintah terdahulu dalam mengatur industri kehutanan. Ter­utama dalam pemberian izin kapa­sitas industri yang tidak memper­hatikan kemampuan hutan menyediakan bahan baku secara lestari. \”Lebih-Iebih dengan maraknya praktek pembalakan liar memberi peluang industri membeli kayu ile­gal dengan murah,\” ujarnya kepa­da Tempo beberapa waktu lalu.

Kaban belum berani memerinci soal langkah-Iangkah yang akan di­tempuh dalam mengatasi kondisi yang telah menggurita ini. Menu­rut dia, program pemberantasan praktek pembalakan liar yang sedang dilaksanakan diharapkan akan dapat mengurangi praktek pe­nyelundupan kayu ke luar negeri. \”Sehingga kebutuhan bahan baku industri nasional dapat terpenuhi,\” ujarnya.

Analis kebijakan sektor kehutan­an Center for International Forestry Research (Cifor) Bambang Setiono meragukan upaya Kaban itu. Menu­rut dia, dengan kondisi sekarang ini ketika kebutuhan industri kehutan­an yang sangat besar bisa dipasti­kan tidak akan terpenuhi oleh hu­tan alam, hutan tanaman, clan hutan rakyat \”Ketimpangan itu sangat ja­uh,\” katanya.

Menurut dia, sejauh belum ada solusi tepat tentang upaya peme­nuhan kebutuhan industri kehu­tanan, program pemberantasan pembalakan liar yang digelar pe­merintah tidak bisa pernah efektif. Program itu, kata Bambang, hanya akan memberikan dampak semen­tara. \”Selagi demand atas kayu ile­gal tetap ada, praktek pembalakan liar itu akan tetap berlangsung clan kerusakan hutan akan tetap terja­di.\” ­

Anggota komisi kehutanan DPR Azwar Chesputra melihat bahwa su­dah saatnya Departemen Kehutan­an menggelar audit industri kehu­tanan yang komprehensif. Dengan audit itu bisa diketabui seperti kon­disi riil industri serta angka pasti ke­butuhan bahan bakunya. \”Langkah ini harus menjadi prioritas,\” ujar­nya.

Dia mengungkapkan, percepatan pembangunan hutan tanaman in­dustri adalah salah satu cara untuk mengatasi kebutuhan bahan baku industri. Menurut Azwar, pemerin­tah bisa memberdayakan perusaha­an-perusahaan pelat merah sektor kehutanan untuk melaksanakan percepatan pembangunan hutan ta­naman industri. \”Kalau perlu pembangunan hutan tanaman industri itu dijadikari program nasional,\” ka­tanya.

Menurut Azwar, lambatnya per­kembangan pembangunan hutan tanaman industri yang terjadi sela­ma ini karena tidak ada insentif bagi pelakunya. ­

Malah, kata dia, triliunan rupiah dana reboisasi yang seharusnya di­gunakan untuk pengembangan hu­tan tanaman industri dipakai untuk keperluan yang tidak terkait dengan hutan. \”Kesalahan kebijakan masa lalu ini harus segera direvi­si,\” ujar anggota Tim Pemantau Pemberantasan Illegal Logging DPR RI ini.
Pekerjaan berat memang tetap menggelayut di pundak pemerin­tah. Menyelaraskan kepentingan mempertahankan industri kehutan­an dengan tetap menjaga kelestari­an hutan memang bukan pekerjaan mudah. Tetapi kondisi itu bukan ba­gai memakan buah simalakama ba­gi pemerintah.

Menurut Azwar, pemerintah ha­rus berani mengambil kebijakan melakukan restrukturisasi industri kehutanan nasional. \”Bisa diseim­bangkan dan tidak perlu ada yang harus mati,\” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top