Unit manajemen hutan rakyat lestari yang lulus sertifikasi LEI semakin meluas. Sebanyak dua unit manajemen hutan rakyat di Pacitan, Jawa Timur dan Boyolali, Jawa Tengah dinyatakan lulus dalam penilaian sertifikasi dengan skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari Lembaga Ekolabel Indonesia. Penilaian sertifikasi dilakukan oleh panel pakar dari PT Mutu Agung Lestari, yaitu Teguh Yuwono (Aspek Produksi), Djuwadi (Aspek Sosial) dan Artamur (Aspek Ekologi).
Dua unit manajemen hutan rakyat tersebut masing-masing adalah UMHR Ganyar Wana Lestari, Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan dan UMHR Tunas Sari Mulyo, Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali. UMHR Ganyar Wana Lestari Kabupaten Pacitan mengelola areal seluas 502.784 Ha, Sedangkan UMHR Tunas Sari Mulyo Kabupaten Boyolali mengelola areal seluas 475.846 Ha. Dua unit manajemen hutan rakyat tersebut dinyatakan lulus pada pengambilan keputusan sertifikasi oleh panel pakar pada tanggal 3 Juni 2012 di Wisma MM UGM Yogyakarta.
Dengan keberhasilan dua unit manajemen hutan rakyat mendapatkan sertifikasi PHBML, maka hingga saat ini telah terdapat 15 unit manajemen hutan rakyat, HKm dan hutan adat telah bersertifikat hutan lestari dengan skema PHBML LEI dan meliputi areal seluas lebih dari 26 ribu hektar. Sekaligus kelulusan dalam sertifikasi PHBML LEI menjadikan dua unit manajemen hutan rakyat tersebut memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di hutan rakyat yang menjadi kewajiban dari Kementerian Kehutanan. Keberhasilan dua unit manajemen tersebut tidak terlepas dari kerjasama berbagai pihak dari Lembaga Arupa (Pendamping UMHR Boyolali), PERSEPSI (Pendamping UMHR Pacitan), Dispertanbunhut Kabupaten Boyolali, Dishutbun Kabupaten Pacitan, Pemerintah Desa terkait dan juga Uni Eropa.
Dengan semakin meningkatnya areal hutan rakyat bersertifikat PHBML LEI, menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengelolaan sumberdaya secara lestari melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Keberhasilan ini diharapkan semakin memperkuat posisi hutan rakyat sebagai pemasok hasil hutan yang lestari yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian daerah dan nasional melalui cara yang bertanggung jawab dan kedepan bisa memperkuat posisi hutan rakyat menjadi posisi utama dalam pengelolaan hutan lestari di Indonesia.