GreenRadioFM-130809: Lembaga Ekolabel Indonesia, LEI sedang mempersiapkan diri untuk mengembangkan sistem sertifikasi karbon di Indonesia bekerjasama dengan Departemen Kehutanan.
Direktur Eksekutif LEI, Agung Prasetyo mengatakan, para pemilik hak kelola hutan, baik hutan alam maupun hutan rakyat, merupakan pemelihara bahan baku yang dapat dikelola untuk mitigasi dampak perubahan iklim dalam bentuk pengelolaan hutan yang adil dan lestari.
“Adil bagi pihak pengusaha yang memerlukan kompensasi lingkungan, adil bagi para pelestari hutan, dan adil bagi komunitas masyarakat yang hidupnya bergantung pada hutan,” ujar Agung.
Para pemilik hak kelola hutan dapat menyatakan bahwa hutannya memiliki kemampuan berperan dalam mitigasi dampak perubahan iklim apabila sudah memiliki sertifikat ekolabel.
Para pemegang sertifikat ekolabel LEI diawasi dan dinilai kinerja dan komitmen mereka dalam pengelolaan hutan lestari. Pengelolaan hutan yang baik disertai dengan penanaman mampu menyerap karbon yang pada akhirnya dapat mengurangi konsentrasi karbon di udara yang menyebabkan pemanasan global.
Menurut studi FAO tahun 2006, penanaman pohon dapat menyerap karbon dalam jumlah yang besar dari udara dalam waktu yang relatif lebih pendek. Hutan dapat menyimpan sekitar 15 ton karbon/ha/tahun dalam bentuk biomassa dan kayu.