LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

LEI, Organisasi Pertama Berbasis Konstituen Bidang Lingkungan

Bogor – Koran Kongres LEI | Lembaga Ekolabel Indonesia dinilai sebagai organisasi pertama di bidang lingkungan dan sumberdaya alam di Indonesia berbasis konstituen. Demikian pandangan yang dikemukakan Ketua Majelis Perwalian Amanat (MPA) LEI, Agus Setyarso, Kamis 10 Oktober 2014, di Bogor.

Pada pembukaan Kongres III Lembaga Ekolabel Indonesia, di BNR, Kota Bogor, Agus Setyarto mengungkapkan rasa syukurnya, karena LEI mampu bertahan sebagai organisasi kredibel di bidang lingkungan dan sumberdaya alam yang sarat prestasi. Salah satu prestasi besar LEI adalah mendorong sertifikasi kayu dan hutan untuk memperbaiki kinerja pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.

Lembaga Ekolabel Indonesia dibentuk pada tahun 1998 dengan misi menjadi organisasi yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam berkeadilan dan berkelanjutan. Sedangkan misi LEI, yaitu mengembangkan skema sertifikasi hutan dan sistem pemantauan untuk pengelolaan sumber daya alam, mempromosikan dan mendorong pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, dan mendorong model pengelolaan sumber daya alam multi-stakeholder yang termasuk partisipasi masyarakat adat.

LEI memiliki empat bidang mewakili pemangku kepentingan hutan Indonesia yang mendukung LEI dalam menggunakan sertifikasi sebagai alat dalam mencapai pengelolaan hutan lestari, yakni pelaku bisnis, masyarakat tradisional dan petani hutan, lembaga swadaya masyarakat, dan penduduk. Dalam 16 tahun perjalanannya, organisasi ini mampu menggagas program-program besar dan kegiatan-kegiatan yang mampu memberikan sumbangan bagi perbaikan pengelolaan sumberdaya alam nasional. Instrumen sertifikasi yang mendorong perbaikan kinerja melalui skema insentif yang dikembangkan LEI telah turut mewarnai pengembangan instrumen serupa oleh pihak-pihak lain Indonesia.

Setelah 10 tahun bertransformasi dari badan hukum yayasan menjadi organisasi perkumpulan berbasis konstituen pada 2004, para pihak yang menjadi anggota LEI terikat dalam cita-cita mewujudkan organisasi yang memperjuangkan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. Mereka sepakat membangun perangkat dan tata aturan organisasi untuk menjalankan misi-misi LEI.

Sistem sertifikasi kayu yang digagas LEI telah mampu membuka ruang partisipasi dan keterbukaan para pihak. Tak ayal hal tersebut menjadi modal dasar yang diperlukan untuk mewujudkan kelestarian dan keadilan pengelolaan sumberdaya alam. Ungkapan Ketua MPA LEI Agus Setyarso mengenai keunggulan dan prestasi organisasinya diperkuat oleh pengakuan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementrian Kehutanan, Dr. Dwi Sudharto. Menurutnya, LEI berperan besar dalam pengembangan sertifikasi hutan. Bahkan ia menilai lembaga ini sebagai Ibu dari pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia.

Kontribusi LEI dalam pengembangan sertifikasi berdampak positif bagi citra dan posisi Indonesia di mata dunia. Pasalnya, program SVLK yang dikembangkan Indonesia mendapatkan pengakuan di mata dunia. Alhasil, hal tersebut sangat memudahkan produk kayu nasional melakukan penetrasi pasar ekspor ke berbagai penjuru dunia, terutama ke Uni Eropa. (Fahir)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top