LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Masyarakat Adat Sungai Utik Terima Sertifikat Ekolabel

Jakarta, 8/8, (Equator News): Sungai Utik, Sempat tertunda mengunjungi Rumah Panjai Sungai Utik Kecamatan Embaloh Hulu, beberapa tahun lalu, helikopter yang ditumpangi rombongan Menteri Kehutanan, MS Kaban berhasil mendarat dengan sempurna di lapangan Sepak Bola Sungai Utik, Kamis (7/8) sekitar pukul 12.00.

Kedatangan orang nomor satu di Departemen Kehutanan itu, untuk menyerahkan Sertifikat Ekolabel pada masyarakat Adat Sungai Utik. Warga setempat berhasil mempertahankan dan menjaga hutan adatnya tetap lestari, terbebas aktivitas illegal logging. Di Kapuas Hulu, hanya hutan Adat Sungai Utik yang masih lestari, terbebas dari pembalakan liar yang dilakukan cukong asal Malaysia beberapa tahun silam. Sebelum mendarat, helikopter yang membawa Menhut, sempat berputar-putar di udara sekitar 20 menit, mencari lapangan tempat mendarat.

“Selama sekitar 20 menit di udara, dalam benak saya apakah ini yang kedua kalinya gagal untuk mengunjungi Rumah Panjai Sungai Utik. Namun berkat doa dan keinginan saya untuk bertemu langsung dengan masyarakat, helikopter yang saya tumpangi pun bisa mendarat dengan baik,“ ungkap Menhut saat menyampaikan arahannya yang disambut aplaus meriah masyarakat.

Saat turun dari helikoper, Menhut bersama rombongan disambut Wakil Bupati, Drs Y Alexander, MSi, tokoh adat Rumah Panjai Sungai Utik, Kapolres, pimpinan camat dan Muspika Kecamatan Embaloh Hulu. Di perjalanan menuju Rumah Panjai, Menhut diarak diiringi tarian, dan disambut dengan adat Suku Dayak Iban. “Sebelumnya, saya pernah bertemu dengan tokoh adat Rumah Panjai Sungai Utik ini, dari perbincangan dengan tokoh adat itu, saya bertekad harus datang, dan bertemu dengan masyarakat di Desa Sungai Utik. Kita ingin melihat, Sungai Utik harus lebih maju dibandingkan dengan daerah-daerah lain, karena mempertahankan kelestarian hutannya,” puji Menhut.

Menurut Menhut, sertifikasi Ekolabel yang diterima masyarakat, merupakan pertama kalinya diberikan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) bagi daerah dan masyarakat adat di Indonesia. ”Tentunya kita berharap, hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam sejarah pengelolaan hutan lestari yang dikelola langsung oleh masyarakat adat,” paparnya.

Dijelaskan MS Kaban, hutan lestari adalah hutan yang memiliki sungai yang tak pernah meluap saat hujan deras, dan airnya tidak akan kering, tetap bening dan jernih, meski saat kemarau berkepanjangan. Kemudian masyarakat yang berada di kawasan hutan lestari mudah mencari ikan, rotan, dan enggang, serta burung-burung yang suka bertengger di pohon tinggi masih sering terlihat berterbangan di udara. ”Kalau hewan yang ada di dalamnya masih gampang dilihat, suaranya gampang didengarkan, itu menandakan kalau hutan ini masih lestari,” jelasnya.

Pemerintah, kata Kaban, baik itu harus berusaha memberikan jaminan dan perlindungan pengelolaan kawasan hutan, yang memang secara adat sudah sejak dahulu. ”Namun kita juga harus bisa melihat perkembangan dan kemajuan, karena biasanya masyarakat yang semakin maju, terkadang lupa terhadap nilai-nilai luhur masyarakat adat yang ada di daerah. Padahal nilai luhur harus disampaikan secara turun-temurun kepada generasi muda yang ada di bawahnya,” papar Kaban.

Karena semakin terjaga, sehat dan semakin lestari, disampaikan Kaban, seharusnya masyarakat yang ada di kawasan hutan tersebut, harus semakin baik, maju dan semakin cerdas dalam mengikuti perkembangan zaman.

”Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan, akan menegaskan bahwa kawasan hutan seperti di Sungai Utik ini harus mendapatkan perlindungan hukum,” yakin Menhut.

Bagi pemerintah, pengelolaan hutan harus terjamin. Hutan tidak dapat dimiliki dan hanya bisa dimanfaatkan. Sejak dini, kita jangan sampai mengulangi lagi kesalahan-kesalahan masa lalu, dalam hal pengelolaan hutan ini.

Dalam waktu dekat ini, disampaikan Kaban, Pemerintah Pusat melalui Departemen Kehutanan, akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Hutan Desa. Peraturan Menteri Kehutanan, keberadaan hutan adat, hutan ulayat, yang dimiliki masyarakat adat yang batas-batasnya diketahui dan dijaga bersama-sama, dapat dilindungi negara. ”Negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua yang ada di bumi Indonesia ini,” kata Kaban.

Sementara itu, Wakil Bupati Y Alexander, MSi, mengatakan, kedatangan Menhut merupakan penghargaan terbesar yang didapat masyarakat Kapuas Hulu, khususnya masyarakat adat di Rumah Panjai. Sebelumnya, belum pernah ada menteri yang mau menginjakkan kakinya di Bumi Uncak Kapuas. ”Kita berharap, kedatangan Menhut di Rumah Panjai Sungai Utik, bisa terus meningkatkan upaya dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari seperti yang ada sekarang ini,” ungkapnya.

Wabup juga mengaku, akan menindaklanjuti pemberian sertifikat Ekolabel ini, dengan mengsingkronkan program Dinas Kehutanan dan Pemkab dalam pelestarian hutan.

”Kita juga akan terus melakukan koordinasi dengan Dephut, terutama dalam hal penganggaran upaya pelestarian hutan,” terangnya singkat. (wieK)
Diunduh dari : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=5024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top