LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Pemerintah Lamban Atasi Penyebab Perubahan Iklim

Jakarta-SinarHarapan-130809: Pemerintah dinilai lamban dalam menangani penyebab utama perubahan iklim di Indonesia. Buktinya, hutan dan ladang terus terbakar, sementara upaya pencegahan dan antisipasinya terlalu lama dan tidak efektif.

Apalagi, terjadi pula pembukaan hutan di Kalimantan dan Papua untuk ladang kelapa sawit.
“Tiap hari, terus-menerus hutan dan lahan gambut yang tak ternilai dihancurkan, dibakar dan ditebangi,” kata Bustar Maitar dari Greenpeace Asia Tenggara, Rabu (12/8). Padahal kebakaran di lahan gambut merupakan penyebab utama tingginya angka emisi karbondioksida (CO2) Indonesia, penyebab perubahan iklim di dunia.

Di lain pihak, Hendry Bastaman, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, menyatakan, sosialisasi bagi masyarakat tentang dampak buruk pembakaran lahan telah dilakukan oleh Departemen Kehutanan. Namun, ia juga mengakui bahwa hingga kini belum terlihat hasil yang menggembirakan.

“Di lapangan sudah banyak diketahui kalau pelaku pembakaran memang masyarakat, namun kadang ada orang perusahaan yang menyuruh mereka membakar dengan bayaran tertentu,” urai Bastaman.

Menurut informasi, ada 33 perusahaan yang didaftarhitamkan karena melakukan pembakaran hutan. Sedangkan beberapa hari lalu Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar menyatakan, ada 12 perusahaan yang masuk daftar hitam baru, dan Deputi Penaatan Lingkungan Menneg LH, Ilyas Asaad, mengungkapkan ada lima perusahaan yang saat ini sedang ditelusuri keterlibatannya dalam kasus ini.

Sementara itu, upaya pencegahan kerusakan dan deforestasi hutan juga dirasakan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini terbukti dengan adanya inisiatif yang dilakukan oleh WWF Indonesia dan The Borneo Initiative (TBI), yang menggalang kerja sama untuk penanggulangan pemakaian kayu hutan yang tak berasal dari sumber lestari.
WWF dan TBI menuangkan komitmen mereka itu dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) dalam mengeliminasi lllegal logging (pembalakan liar) dan mencapai manajemen hutan lestari di Kalimantan melalui sertifikasi hutan.

Begitu pula Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), menyatakan bahwa sertifikasi asal kayu secara nasional dapat mengurangi angka penyebab perubahan iklim.
LEI kini mempersiapkan diri untuk mengembangkan sistem sertifikasi karbon di Indonesia. Menurut Agung Prasetyo, Direktur Eksekutif LEI, para pemilik hak kelola hutan, baik hutan alam maupun hutan rakyat, merupakan pemelihara bahan baku karbon (offset karbon) yang dapat dikelola untuk mitigasi dampak perubahan iklim.

Para pemilik hak kelola hutan tersebut dapat menyatakan bahwa hutannya mampu untuk memitigasi dampak perubahan iklim sesudah memiliki sertifikat ekolabel. Diperkirakan, pasar offset karbon berkisar US$ 4–US$ 10 per ton CO2 yang tersimpan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top