LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari Selamatkan DAS

Rabu, 21 April 2010 (Vibizdaily-Nasional): Pengelolaan hutan rakyat yang lestari merupakan salah satu kegiatan masyarakat yang berdampak positif bagi penyelamatan daerah aliran sungai (DAS), perbaikan fungsi tutupan lahan, kata juru bicara Lembaga Ekolabel Indonesia Indra S Dewi.

\”Selain itu juga berkontribusi langsung bagi kesejahteraan masyarakat petani hutan yang mengelola hutan secara lestari,\” katanya disela-sela lokakarya bertema \”Hutanku Lestari, Sungai Bersahabat, Masyarakat Sejahtera\” di Yogyakarta, Rabu.

Lokakarya yang digagas Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) itu juga dirangkaikan dengan kunjungan wartawan ke hutan rakyat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dan Pacitan, Jawa Timur.

Ia menjelaskan, LEI sebagai organisasi nirlaba yang bekerja mengembangkan sistem sertifikasi ekolabel pengelolaan sumberdaya alam yang lestari, ingin memperkenalkan pengelolaan hutan rakyat yang lestari kepada publik, karena selain mendorong pelestarian lingkungan juga mendorong masyarakat pengelola lingkungan itu sendiri menjadi berkembang.

Dikemukakannya, sepanjang 2004 hingga 2010 berbagai pihak bekerja sama untuk mendorong pelestarian hutan rakyat untuk penyelamatan DAS menggunakan sertifikasi ekolabel standar LEI.

Untuk itu Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten, Balai Pengelolaan DAS, Pusat Standardisasi Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Perhimpunan Studi dan Pengembangan Ekonomi Sosial (PERSEPSI), sebuah lembaga pemberdayaan ekonomi masyarakat bekerja sama mendorong sertifikasi ekolabel hutan-hutan rakyat di sepanjang empat DAS.

Ke empat DAS tersebut yakni DAS Solo dan DAS Pemali-Jratun, Semarang, Jawa Tengah, DAS Sampeyan-Madura, serta DAS Cimanuk Cisanggarung, dan DAS Citanduy di Jawa Barat berdasarkan standar LEI.

Saat ini, kondisi DAS di Indonesia semakin memprihatinkan dengan indikasi semakin seringnya teejadi banjir, kekeringan, diperparah dengan tanah longsor akibat air limpahan hujan yang tidak terserap ke tanah akibat penggundulan hutan di hulu.

Menurunnya kualitas DAS yang terjadi saat ini secara langsung disebabkan penebangan hutan yang tidak bertanggung jawab di daerah hulu yang disebabkan kebutuhan mendesak seperti konversi lahan hutan menjadi perkebunan, perladangan dan perumahan.

Akibatnya masyarakat mengalami musibah kehilangan tempat tinggal, ternak, sawah dan ladang, harta benda, dan lain-lain.

Standar sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh LEI dipilih sebagai alat untuk membantu penyelamatan DAS karena standar sertifikasi LEI mendorong pelestarian hutan berkelanjutan sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat pengelola hutan secara lestari, sehingga merangsang pertumbuhan kesejahteraan masyarakat petani hutan.

Selain itu, sertifikasi \”Chain of Custody\” (Coc) atau lacak balak yang dikembangkan oleh LEI akan menjaga keamanan asal usul produk kayu dan non-kayu hanya berasal dari hutan rakyat yang lestari dan legal.

Asal usul produk kayu dan non-kayu yang lestari dan legal ditandai dengan adanya identitas LEI-CoC pada kemasan dan produknya.

Produk kayu bersertifikat LEI-CoC saat ini telah diproduksi oleh PT Jawa Furni Lestari yang mengolah bahan baku hutan rakyat bersertifikat LEI menjadi industri mebel.

Saat ini terdapat 10 unit manajemen hutan rakyat lestari (UMHR) yang telah bersertifikat LEI, lima di antaranya berada di wilayah kawasan DAS Solo yakni Wonogiri, Pacitan, Sukoharjo, Sragen, dan Magetan.

Penyiapan menuju sertifikasi LEI, kata Indra juga sedang dilakukan di DAS Pemali Jratun yang meliputi Batang dan Pekalongan, dan DAS Cimanuk Cisanggarung, termasuk DAS Citanduy meliputi Garut, Sumedang, Majalengka, Brebes dan Cirebon.

Keberhasilan lima UMHR tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari komitmen masyarakat yang mengelola hutan rakyat dan PERSEPSI sebagai penjamin dan pendamping.

Sementara Dinas Kehutanan kabupaten sebagai pendamping dan fasilitator, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BPDAS Solo dan Pusat Standardisasi dan Lingkungan (Pustanling) Kementerian Kehutanan, yang membantu dalam bentuk pendanaan maupun dukungan lainnya.

Program penyelamatan
Sementara itu, Manajer Akreditasi dan Sekretariat LEI Gladi Hardiyanto mengatakan, program penyelamatan DAS sejalan dengan program Departemen Kehutanan yang telah menetapkan 108 DAS sebagai prioritas penyelamatan dalam kurun waktu lima tahun (2010-2014).

Di samping itu juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 5/2008 tentang fokus program ekonomi 2008-2009 tentang strategi pengelolaan DAS serta upaya pokok yang dapat dilakukan 20 tahun mendatang

Untuk memperluas gerakan penyelamatan lingkungan di hutan rakyat berbagai daerah, LEI mengajak wartawan berbagai daerah melihat langsung kegiatan di lapangan, mulai dari hutan rakyat sampai produk kayu jadi yang bersertifikat LEI-CoC.

Tujuan kegiatan itu, kata dia, memberikan pengalaman kepada wartawan mengenai praktik pengelolaan hutan lestari yang mendorong pengembangan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Selain itu juga memperkenalkan sertifikasi ekolabel standar LEI di hutan rakyat lestari dan produk kayu bersertifikat LEI yang ada di Wonogiri, Pacitan, dan Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta.
(ras/RAS/ant)

Sumber: Klik Di Sini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top