Bogor – Koran Kongres LEI | Kongres III Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) yang dihelat di Hotel Padjadjaran Suites, BNR, Kota Bogor, 9-11 Oktober 2014 menggagas empat isu pokok, yakni mengenai tenurial, jasa lingkungan ekosistem dan produk SDA non kayu, sinergi kebijakan pemerintah dengan inisiatif voluntary, dan penguatan kelembagaan LEI.
Isu jasa lingkungan ekosistem dan produk SDA non kayu mendapatkan perhatian dari LEI karena pengelolaan sumberdaya alam harus dilakukan secara terintegrasi sebagai sebuah ekosistem. Pengelolaan SDA tidak hanya berpengaruh pada lingkungan lokal melainkan juga pada lingkungan global.
Latar belakang selanjutnya dari jasa lingkungan ekosistem dan produk non kayu adalah penghargaan atau pasar produk jasa lingkungan sudah tumbuh. Isu sertifikasi kayu juga sudah mulai menurun.

Tujuan penguatan isu bidang jasa lingkungan ekosistem dan produk SDA non kayu, yaitu berkontribusi terhadap perbaikan praktek pengelolaan sumberdaya alam sebagai sebuah ekosistem yang lestari dan berkelanjutan.
Penguatan isu ini ditempuh dengan memastikan sistem serufikasi PSDA LEI, memperhatikan pengelolaan SDA sebagai sebuah ekosistem, mendorong upaya-upaya perbaikan pengelolaan SDA sebagai ekosistem, dan mengoptimalkan peran koordinasi kamar dalam upaya mewujudkan pengelolaan SDA sebagai sebuah ekosistem.
Garis besar pengembangan bidang ini dibangun dengan mereview dan mengembangkan sistem serufikasi LEI berbasis ekosistem, bekerjasama dengan berbagai inisiatif yang mendorong perbaikan pengelolaan SDA berbasis ekosistem, mdemopromosikan sistem sertifikasi LEI secara luas, serta melakukan monitoring dan evaluasi implementasi sertifikasi LEI. (Fahir)