LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Sebuah Permulaan, “LEGAL ORIGIN VERIFICATION”

Antara Crowley, Al Capone dan Illegal Logger
Membahas Legal Origin Verification tentu tak lepas dari menyebut illegal logging, karena kedua-duanya berbicara masalah aspek legalitas. Kita sejujurnya sudah sangat bosan untuk berbicara illegal logging. Sama bosannya dengan bicara penegakan hukum (law enforcement ) di negeri ini. Lebih baik berhenti berfikir illegal logging dan berhenti berbicara bagaimana menegakkan hukum karena toh hasilnya sama saja, itulah ungkapan skeptisnya banyak pihak atas rapor pemegang kuasa republik ini. Semua pihak mempunyai semangat untuk menyalahkan dan tidak ada pihak yang berani mengakui kesalahan apalagi memperbaikinya. Saya jadi teringat pada kisah Crowley si dua senjata dan Al Capone dalam buku bacaan Dale Carnegie yang kubaca minggu lalu.

Ceritanya, ketika Crowley tertangkap, Komisaris Polisi EP Mulrooney menyatakan bahwa si bandit “dua-senjata” merupakan salah satu dari kriminal paling berbahaya yang pernah tercatat dalam sejarah New York. Sebelum terbunuh Crowley yang baru kencan dengan pacarnya di pinggir kota Long Island tiba-tiba dicegat polisi dan menghampiri mobilnya, “Coba lihat SIM Anda.” Tanpa berkata sepatah katapun Crowley menarik picu senjatanya dan menembak polisi itu hingga mandi darah. Ketika polisi itu tersungkur, Crowley melompat keluar mobil dan merampas senjatanya, dan menembakkan sebutir peluru lagi ke tubuh yang tidak berdaya itu, doorrr..” Itulah si pembunuh yang kemudian berkata: “Di balik pakaian saya ada hati yang letih, tapi sebuah hati yang baik – hati yang tak tega menyakiti siapapun. Akhirnya Crowley dihukum mati di kursi listrik atas pengakuannya bahwa dia membunuh karena membela diri. Hal yang penting dari kisah ini adalah: Crowley si “dua senjata” tidak menyalahkan dirinya sama sekali.

Sama seperti yang diucapkan Al Capone, pemimpin gang yang paling kejam yang pernah membantai Chicago. Katanya, “Saya sudah melewatkan tahun-tahun dalam hidup saya memberikan orang-orang kesenangan, membantu mereka menikmati hidup, dan apa yang saya peroleh adalah perlakuan kejam, sebagai orang yang selalu diburu.” Itu adalah pengakuan Capone yang tidak pernah mengutuk dirinya dan menganggap dirinya dermawan yang tidak dihargai. Apakah para penjahat, baik aktor dan pelaku Illegal Logging di Indonesia dapat disamakan dengan Crowley maupun Al Capone? Tentu saja beda, Crowley dan Al Capone membunuh manusia, sedangkan illegal logger membunuh pohon sehingga mereka tidak merasa berdosa, itukah alasannya? Silakan Anda renungkan sendiri. Yang jelas mereka tak segera ditangkap, atau tak akan pernah ditangkap karena sebab “membunuh” pohon sebagai benda mati, atau mungkin mereka adalah “penguasa” itu sendiri yang tak akan pernah mengungkapkan keterlibatannya dan keterlibatan teman sejawatnya.

Demikian yang sering saya dengar dalam seminar-seminar dan workshop. Bahkan MS Ka’ban telah menyerahkan daftar 36 pelaku kejahatan illegal logging kepada otoritas hukum, termasuk diketahui oleh Bapak Presiden kita. Mungkin benar apa kata Dradjad Wibowo bahwa di Indonesia, infrastruktur hukum dan law enforcement begitu lemahnya, tranformasi politik, kesalahan disain dalam skema desentralisasi, dan kekurangan keinginan sebagian pemegang konsesi hutan untuk mengimplementasikan legalitas dan sustainable forest management menyebabkan bidang kehutanan carut marut.

Namun dalam kacamata perjuangan manusia sebagai khalifah di bumi dan pemegang amanah untuk memelihara sumberdaya alam, tentunya tidak ada kata menyerah dan putus asa untuk berpikir, menggores pena, dan melakukan tindakan kongkrit atas nama diri sendiri, kelompok, organisasi sesuai dengan kemampuannya untuk bersama-sama memerangi ilegal logging. Semakin tinggi kuasa seseorang semakin tinggi tanggung jawabnya, semakin banyak yang dilakukannya semakin berharga dihadapan orang dan Yang Maha Kuasa. Namun saya tidak akan mengupas mendalam mengenai Illegal Logging ini, saya lebih tertarik untuk berbagi pengalaman, bercerita, mengutip kata-kata orang lain, dan menuangkan gagasan-gagasan yang mungkin bermanfaat, yakni mendiskusikan tentang Legal Origin Verification (LOV) yang sedang hangat dibicarakan orang.

Legal Origin Verification
Kata berikut ini tentu saja tidak seromantis bunyinya. “LOV” adalah kependekan dari Legal Origin Verification yang arti harfiahnya adalah verifikasi atau penilaian untuk melihat keabsahan asal-usul kayu (origin). Apakah LOV berangkat dari isu ilegal logging dan ketidak percayaan pasar terhadap produk-produk kayu tropis? Atau hanya sekedar ingin mengatakan bahwa kayu yang ini legal dan kayu yang itu tidak legal, atau kayu ini “spanyol” dan yang itu kayu halal?. Sertifikasi diyakini –paling tidak selama ini — menyediakan sebuah sarana yang praktis dan realistis untuk memverifikasi legal origin of timber products dengan cara yang dapat dipercaya dan diterima pasar. Namun yang terjadi sertifikasi hutan berjalan sangat lambat dan prosesnya begitu rumit, dimana data Simula, 2001 menyatakan bahwa hanya 6% kemajuan sertifikasi terjadi dinegara-negara produsen kayu tropis. Maka kesimpulannya “certification is not enough” (pinjam istilahnya FSC).

Isu pentingnya verifikasi legalitas asal usul sumber sebenarnya terkait erat dengan isu yang lebih besar yaitu Ilegal Logging. Ilegal Logging menjadi perhatian dunia sejak akhir 1990 an dan menjadi komponen penting dalam G8 Action Plan on Forest, dan menjadi isu utama dalam konfrensi FLEGT yang dikoordinasikan oleh World Bank yang diselenggarakan di Bali, September 2001 dan di Afrika (Yaounde Oktober 2003). Dalam keputusannya, perlu dilakukan tindakan serius termasuk mengadakan kerjasama diantara otoritas2 hukum di dalam atau antar negara untuk mencegah pergerakan kayu-kayu ilegal, dan sekaligus mengeksplorasi bagaimana mengeliminir upaya2 kegiatan ekspor impor yang mengarah pada pemanenan kayu ilegal. Berdasarkan FLEGT Action Plan, diperlukan sebuah sistem untuk menilai lisensi dalam meluluskan kayu legal yang dipersyaratkan bagi negara2 pengekspor kayu (producer countries) yang ditujukan ke negara-negara pengimpor kayu (Uni Eropa). Standar penilaian ini juga harus memperhatikan ketentuan internasional lain semacam ketentuan CITES yang harus menjadi rujukan penilaian lolos tidaknya lisensi. Dari hasil pertemuan FLEGT di Bali itu, Pemerintah Inggris menginginkan adanya perjanjian bilateral dengan Indonesia dan telah ditandatangani MOU pada bulan April 2002. Pada MOU tersebut berisi elemen-elemen penting seperti: melakukan identifikasi kunci pada reformasi badan legislatif dan multistakeholder consultation yang dibangun untuk memberikan support yang luas terhadap penanggulangan IL

Saat ini ada dua pandangan yang terpecah negara-negara importir kayu yaitu : 1). menekankan pada bukti bahwa kayu yang diproduksi sudah sesuai dengan regulasi negara tempat kayu asal. Namun celakanya apa yang disebut legal bagi negara yang satu belum tentu legal bagi negara yang lain sehingga pendekatan ini tidak mudah diterapkan pada level playing field. Bahkan dinegara-negara yang berdekatan seperti Indonesia dan Malaysia memiliki aturan yang sangat berbeda dalam konteks legalitas ini. 2). Pandangan yang lebih moderat, beberapa negara tidak terlalu berpegang pada regulasi mereka (baca negara-negara produsen), yang penting asal pasar di Eropa menerima produk mereka. Konsekwensinya, mereka berarti telah melanggar komitmen untuk mendukung penggunaan kayu yang berasal dari sumber yang sustainable.

EU sebagai negara importir lebih konsen pada pendapat pertama. Baru-baru ini Uni Eropa (EU) melalui bendera FLEGT melakukan finalisasi FLEGT Action Plan. Action plan tsb menekankan perjanjian bilateral negara-negara yang melakukan kerjasama mengisukan adanya legality permit untuk semua ekspor kayu ke Uni Eropa. Dasarnya adalah deklarasi yang dibuat di Bali dan The Hague yang menyuarakan bahwa permintaan produk kayu yang sustainable merupakan high priority dalam agenda politik. Negara-negara Uni Eropa yang lebih menghendaki “green procurement” ini adalah: UK, Denmark, Belanda, Perancis, Jerman, dan Swedia. Saat ini FLEGT sedang merekomendasikan bahwa EU menekan pemerintah untuk mendukung ECA’s (Export Credit Agencies) untuk melakukan pemeriksaan yang lebih teliti dan benar mengenai legalitas dari para pelanggan pengelola Sumberdaya Hutan. Prakteknya bagaimana, inilah yang sedang digodog mereka.

Memang sulit sih mengatakan legal dan tidak legal sebelum ada definisi yang paling tidak disepakati oleh banyak pihak. Menurut Antonie de La Rochefordiere, 2004, prinsip legalitas yang dapat dijalankan adalah berdasarkan: kriteria legalitas yang dapat diaudit, menggambarkan peraturan dan perundangan nasional/ prinsip2 yang disepakati secara internasional, dan diakui oleh stakeholder. Di tingkat Asean, AFP (Asean Forest Partnership) yang mengadakan pertemuan 4th meeting of AFP pada Desember 2004 lalu memutuskan untuk membuat sebuah guideline for verification of legality of timber untuk tingkat Regional Asean. Sebelum pengembangan sistem LOV menurut mereka, pertanyaan yang paling mendasar yang harus dijawab adalah: “How to define legality in the context of curbing Illegal timber?” Bila itu sudah terjawab, maka akan ada tiga tahap untuk melakukan verifikasi kayu: 1) Legal, 2) Legal and Implementing a program to achieve sustainability; 3) Legal and sustainable (SFM certification).

Dari proses diskusi yang terjadi di LEI definisi legalitas harus tetap mengarah pada sustainability, tidak hanya legal compliance an sich. Prinsip sustainability berarti menjamin keberlangsungan fungsi produksi, fungsi ekologi, dan fungsi sosial. Dalam konteks ini, katagori kayu yang berasal dari IPK adalah tidak mendukung sustainability, thus menjadi tidak legal, seperti diungkapkan oleh Aditya di sela-sela makan siang bersama. Sebagai patokan, definisi SFM, menurut ITTO: sebuah proses pengelolaan hutan untuk mencapai satu atau lebih sasaran spesifik yang terang pada manajemennya yang sesuai dengan produksi yang lestari tanpa mengurangi nilai2 yang inheren untuk kelangsungan produktivitas di masa mendatang dan tidak menimbulkan efek negatif pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Namun demikian kita tetap harus membedakan antara sertifikasi SFM (PHPL) dengan LOV, dimana cakupan LOV lebih sempit (hanya beberapa kriteria penting) dan fokus.

Kalau boleh pinjam istilahnya Dito, dalam konteks SFM ini, LOV tidak hanya bermain di arena industri saja tetapi LOV di Unit manajemen sangat penting dilakukan dengan apa yang disebut sebagai “LHC” atau Legal Harvesting Compliance. Alan Purbawiyatna menambahkan bahwa LHC harus memperhatikan beberapa kriteria seperti Internal Chain of Custody, Penetapan panen lestari, dan kepastian hukum pada Land use. Lebih jauh lagi, sebenarnya konsep LOV ini dapat dipertemukan dengan Phased Approach. Alan selanjutnya mengusulkan agar LOV di level unit manajemen ini bisa menjadi fase pertama dalam sertifikasi bertahap. Pembicaraan pada tingkat ini masih terus berlangsung yang mengundang beberapa kawan di lembaga sertifikasi.

Dradjad Wibowo, 2002, menyatakan bahwa dari berbagai alternatif, phased approach to certification merupakan cara yang lebih realistis, dengan melakukan dua fase: 1. Legal Compliance, dan 2. kemajuan gradual yang dicapai oleh unit manajemen yang bisa dinilai dan disepakati. Fase pertama dimulai dari aplikasi UM untuk penilaian yang terkait dengan pengakuan legal compliance, termasuk kesesuaian dengan term and condition pengelolaan hutan yang tercover dalam Forestry Agreement. Dan fase kedua, unit manajemen, lembaga sertifikasi, NGO menetapkan time table dan indikator pencapaian yang akan menjadi dasar asesmen oleh asesor lembaga sertifikasi. Inisiatif Phased Approach juga dilakukan oleh APHI pada akhir tahun 2002 yang diketuai Dr Untung Iskandar, dengan time limit dibatasi 4 tahun, namun tidak dikembangkan lebih jauh.

Beberapa wacana diskusi di LEI yang juga mendapat gayung bersambut dari berbagai pihak seperti dari Dephut dan pihak swasta (APHI). Saat ini LEI terlibat dalam pengembangan skema LOV dan Phased Approach yang sedang dikembangkan oleh Pustanling Dephut. Perkembangan terakhir, tim penyusun skema ini telah melakukan riset kecil di Arara Abadi (APP Group) di Riau pertengahan Pebruari lalu. Untuk melengkapi bahan penyusunan skema ini, maka tim akan melanjutkan risetnya di Perum Perhutani Jawa Tengah. Sebenarnya tidak kali ini saja LEI terlibat dalam penyusunan rancangan LOV. Sebelumnya, LEI juga pernah melakukan pilot project penyusunan skema LOV kerjasama dengan WWF dan APP yang diselenggarakan pada tahun 2003 lalu. Fokus dari pilot project itu adalah melakukan tracking sumberbahan baku yang menyuplai perusahaan pulp and paper yang berasal dari internal source dan external source. APP ingin menguji sejauh mana sistem penelusuran bahan baku kayunya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan perusahaan. Bagi LEI kegiatan itu memberikan pengalaman berharga untuk mengembangkan skema LOV terutama yang terkait dengan industri pulp and paper.

Legal and Sustainable Timber Trade
Rochefordiere and Mitchell, December 2001 mengungkapkan mengenai Independent Validation of Legal Timber sebagai langkah awal menuju Legal and Sustainable Timber Trade. Verifikasi kayu legal secara independen menurutnya adalah: suatu persyaratan yang diterapkan oleh berbagai inisiatif untuk membatasi produksi dan perdagangan produk kayu ilegal. Ada tiga tahap dalam penentuan “Sustainable Timber Trade” labelling System yaitu:

1). Certification of Legal Origin (CLO), sertifikasi yang mampu mendemonstarsikan legal origin, dari mana asal sumber, apakah dari pemilik konsesi yang legal atau area yang mendapat ijin dari otoritas hukum. Dalam konteks ini, kepemilikan yang legal bisa dimulai dari hutan sampai ke tempat penjualan akhir (point of export or sale); adanya kesesuaian areal dengan royalty, pajak2, dan fee; dan kesesuaian dengan volume yang diijinkan, serta kuota dan aturan-aturan produksi.

2). Certification of Legal Compliance, adalah sertifikasi yang ditujukan pada kesesuaian secara specifik terhadap peraturan nasional dan perundang-undangan yang berlaku. Legal Compliance juga mencakup aspek penilaian terhadap praktek pengelolaan yang sesuai dengan forestry agreement. Menurut Antonie, Legal compliance juga menggambarkan kesesuaian manajemen sumberdaya hutan. AFP pada pertemuan Desember 2004 menegaskan bahwa legal compliance menjadi landasan bagi semua skema sertifikasi termasuk LOV. Kunci tindakan perbaikan yang sangat signifikan dalam pengelolaan hutan pada berbagai negara adalah penegakan peraturan perundangan (enforcement of legislation) dan kemauan politik pemerintah.

3) Certification of SFM yaitu sertifikasi yang berbasis pada kinerja pengelolaan unit manajemen hutan seperti yang dilakukan berdasarkan skema sertifikasi FSC, PEFC, dan LEI

World Bank dan WWF Alliance justru menyoroti pentingnya pendekatan bertahap menuju SFM yang dilakukan dengan 3 tahap: 1). Mampu membuktikan ownership dari produk, pembayaran2 pajak, royalti, dan fee. 2). Mampu membuktikan kesesuaian dengan peraturan perundangan nasional, peraturan dibawahnya, dan agreement di level unit manajemen, 3) Memenuhi persyaratan skema sertifikasi yang bersifat voluntary. Tahap 1 dan 2 seharusnya bersifat wajib pada level nasional. Produk2 yang lolos pada fase 1 dan 2 disebut sebagai validated legal timber.

Apa yang dilakukan oleh MTTC Malaysia mungkin merupakan terobosan luar biasa untuk mengakali pasar, dimana mereka juga telah mengembangkan LOV dan memberikan sertifikat LOV pada Unit manajemen yang lulus pada fase legal compliance. Mungkin mereka tidak peduli apa kata orang, yang penting pasar menerima. Apakah Indonesia akan mengikuti Malaysia untuk menjalankan terobosan ini? Kita tunggu saja, memilih dollar atau kredibilitas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top