Tentang Sertifikasi LEI
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) mengembangkan system sertifikasi untuk mendorong pengelolaan sumberdaya alam secara lestari. Sumberdaya alam termasuk hutan memiliki fungsi publik dengan menyediakan jasa-jasa lingkungan hidup dan sosial yang penting bagi kehidupan sehingga harus dilestarikan. Pemanfaatan nilai ekonomi dari sumberdaya alam harus bijaksana dengan menjaga keseimbangan dengan nilai-nilai lingkungan hidup dan sosial, serta memastikan keadilan lintas-generasi.
Sistem sertifikasi pengelolaan hutan lestari dikembangkan oleh LEI melalui proses yang terbuka, menyertakan publik dan dengan dukungan berbagai pihak. Selanjutnya, penerapan sertifikasi mengukur kinerja pengelolaan hutan pada unit-unit pengelola hutan serta memastikan keterlacakan kayu dan hasil hutan lainnya pada industri pengolahan. Agar sertifikasi hutan dapat mewujudkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia, maka LEI mengembangkan standard yang mengacu pada persyaratan internasional dan mempertimbangkan konteks nasional.

Sistem sertifikasi LEI terdiri atas …
Catatan Proses Penyusunan Sitem Sertifikasi
Standar LEI, Pedoman LEI, dan Dokumen Teknis LEI disusun melalui berbagai diskusi dengan para pihak melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, rapat terbatas, rapat tim kecil serta berbagai konsultasi. (baca selanjutnya)
Mengelola Hutan Secara Lestari
Indonesia adalah negara dengan sumber daya hutan yang beragam ketiga di dunia setelah Brazil dan Zaire. Hutan memberikan manfaat majemuk bagi kehidupan manusia baik dari sisi ekonomi, sosial budaya maupun lingkungan. Untuk dapat mewujudkan secara seimbang ketiga manfaat tersebut dan memenuhi aspek keadilan antar generasi maka pengelolaan sumberdaya hutan menuntut pertimbangan yang bijaksana dan berwawasan jauh kedepan. (baca selanjutnya)
(Emil Salim, 1994)

