Jakarta, 12/8 (Suaratokoh.com): Direktur Eksekutif LEI, Taufik Alimi mengatakan, sejak bulan Maret 2008 telah dilakukan serangkaian penilaian sertifikasi Pengelolaan Hutan berbasis Masyarat Lestari (PHBML) oleh PT. Mutu Agung Lestari (PT. MAL) sebagai badan penyelenggara sertifikasi mutu di bawah akreditasi LEI. Penilaian sertifikasi hutan (ekolabel) merupakan sebuah pengakuan bahwa apa yang telah dilakukan oleh masyarakat Kampung Sungai Utik dalam menjaga kelestarian hutan layak dihargai dalam sebuah pengakuan berupa Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari.
Bila pemerintah Indonesia serius menangani korupsi, maka sebaiknya belajar pada suku bangsa Dayak Iban, di Sungai Utik, Kecamatan Embaloh Hulu,Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Mereka hidup seakan tanpa mempunyai ambisi memperkaya diri secara berlebihan dengan jalan melakukan korupsi, tapi lebih memilih hidup komunal dan bersahaja. Mereka jauh dari ambisi sebagaimana yang ditunjukkan “manusia modern” saat ini untuk korupsi apalagi untuk merusak hutan yang mereka kelola di wilayah mereka tinggal. Namun, jangan anggap remeh soal kepedulian masyarakat Dayak Iban dalam melestarikan hutan. Mereka saat ini mendiami wilayah ketemenggungan 7 kampung ‘Jalai Lintang’ , yaitu Lauk Rugun,Mungguk,Pulan, Apan(Langgan Baru), Ungak, dan Sungai Tebelian.
Keseriusan masyarakat Dayak Iban dalam menjaga hutan pada akhirnya mendapat perhatian pemerintah pusat. Buktinya , Kamis 7 Agustus 2008 putra terbaik Dayak Iban, Bandi Anak Ragai alias Pak Janggut menerima Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari pada masyarakat Kampung Sungai Utik, yang diserahkan langsung oleh Menhut MS. Kaban.
Sejak tahun 2004 hingga tahun 2006 Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Uni Eropah menyelenggarakan program kerja bersama di Kampung Sungai Utik, Kec. Embaloh Hulu, Kab. Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Program kerja ini juga melibatkan peran 3 organisasi pendampingan masyarakat yang membantu dalam mempersiapkan implementasi standar Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang mungkin diperankan oleh kelompok-kelompok masyarakat tradisional.
Direktur Eksekutif LEI, Taufik Alimi mengatakan, sejak bulan Maret 2008 telah dilakukan serangkaian penilaian sertifikasi Pengelolaan Hutan berbasis Masyarat Lestari (PHBML) oleh PT. Mutu Agung Lestari (PT. MAL) sebagai badan penyelenggara sertifikasi mutu di bawah akreditasi LEI. Penilaian sertifikasi hutan (ekolabel) merupakan sebuah pengakuan bahwa apa yang telah dilakukan oleh masyarakat Kampung Sungai Utik dalam menjaga kelestarian hutan layak dihargai dalam sebuah pengakuan berupa Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari.
Berlangsung di tempat yang unik, Rumah Panjang Kampung Sungai Utik; Jl. Lintas Utara Putussibau-Badau Km. 77,8, Kec. Embaloh Hulu, Kab. Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat penyerahan Sertifikat Ekolabel Pengelolaan Hutan Lestari pada Masyarakat Iban berlangsung sukses.
Diunduh dari : http://www.suaratokoh.com/taufik-alimi-sertifikasi-penghargaan-bagi-penjaga-hutan