Tanggal 26 Juli 2009 menjadi waktu yang istimewa bagi unit manajemen hutan rakyat Argo Bancak, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan dan Wana Rejo Asri (WARAS) di Kecamatan Sambirejo, Sragen, serta para pendukungnya.
Betapa tidak, setelah mempersiapkan diri cukup lama untuk mengikuti proses penilaian sertifikasi Ekolabel, akhirnya kedua unit manajemen tersebut dinyatakan lulus dalam penilaian sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBML) skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) oleh Tim pakar pengambil keputusan PT Mutu Agung Lestari. Tim penilai menyatakan kedua unit manajemen tersebut lulus sehingga berhak mendapat sertifikat Ekolabel, yang mengindikasikan bahwa kedua UM tersebut mampu mengelola hutannya dengan baik dan lestari.
Unit manejemen Argo Bancak mengelola hutan rakyat seluas 600 hektar yang berada di 3 desa, sementara UM WARAS mengelola hutan rakyat di 8 desa dengan luasan mencapai 1,404 hektar. Hutan rakyat tersebut tumbuh pada lahan-lahan milik petani anggotanya di pekarangan, tegalan, dan wono.
Kondisi tegakan didominasi oleh tanaman Jati, Mahoni, Sengon, dan Akasia, dengan etat tebang tahunan di UM Argo Bancak mencapai 1,572 m3/tahun dan di UM Waras mencapai 5,056 m3/tahun.
Keberhasilan kedua unit manajemen tersebut tidak terlepas dari dukungan para pihak. Penyiapan unit manajemen menuju penilaian sertifikasi dilakukan oleh tim kabupaten masing-masing yang bekerjasama dengan Lembaga PERSEPSI, dengan dukungan Dinas kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta Pusat Standarisasi dan Lingkungan Departemen Kehutanan.
Dukungan tidak hanya berupa komitmen tetapi sampai pada dukungan pendanaan bagi proses penyiapan dan penilaian sertifikasi ekolabel. Pada saat proses penilaian pun para pendukung ini bersama-sama mengikuti proses penilaian mulai dari survai lapangan sampai dengan pengambilan keputusan. Dukungan langsung para pihak yang lebih luas, khususnya dari pemerintah daerah dan pusat (melalui Pustandling Departemen Kehutanan) menjadi langkah awal untuk semakin mempercepat perluasan areal hutan rakyat yang tersertifikasi menuju kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ir. Tirsan Yusuf, Kepala Dinas Kehutanan Magetan, dengan lulusnya UM Argo Bancak menjadi pemicu untuk terus melakukan pengelolaan hutan rakyat yang lestari. Demikian juga menurut Ir. Wakidi, Kepala Dinas Kehutanan Sragen, yang mengatakan bahwa setelah kedua UM ini lulus maka Dinas Kehutanan akan kembali melakukan penyiapan areal hutan-hutan rakyat lainnya agar dapat mengikuti penilaian sertifikasi ekolabel, dan dari sisi pemasaran akan menjalin kerjasama dengan para pihak lainnya. Menurut Bibit, ketua UM Waras dan wakil UM Argo Bancak, pada awalnya mereka tidak menyangka jika unit manajemennya dapat lulus penilaian karena memang cukup berat hal-hal yang dinilai. Maka ketika kelompoknya dinyatakan lulus, disamping merasa senang dan bersyukur, hasil ini juga menjadi amanah untuk terus bekerja melestarian hutan-hutan rakyat yang berada dalam wilayah kelolanya.
Akhirnya, kelulusan kedua UM ini semakin melengkapi dan memperluas jumlah areal hutan yang dikelola masyarakat yang mendapat sertifikat ekolabel dengan skema LEI. Tercatat sudah lebih dari 16,700 hektar areal hutan rakyat dan hutan adat yang telah mendapat sertifikat ekolabel, yang dikelola oleh 8 (delapan) unit manajemen hutan rakyat. Sebaran arealnya juga semakin meluas, meliputi wilayah provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur. Saat ini beberapa areal hutan rakyat di kabupaten lain di Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat juga sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian sertifikasi ekolabel.
Sehingga diharapkan kedepan diharapkan akan semakin luas hutan-hutan yang dikelola masyarakat yang dapat dikelola secara baik dan lestari.