LEI – Lembaga Ekolabel Indonesia

Jenis Sertifikasi - LEI

PHPL

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan konsep pembangunan berkelanjutan di bidang kehutanan.

Klik di Sini

Chain-of-Custody

Lacak balak kayu / CoC yaitu proses penyelusuran bahan baku kayu dari hutan ke pabrik melalui semua langkah proses produksi sampai ke pengguna akhir.

Klik di sini

PHTL

Pembangunan Hutan Tanaman dilakukan pada areal hutan yang rusak dan tidak produktif dengan tujuan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari.

Klik di sini

P H B M L

Pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML) diartikan sebagai segala bentuk pengelolaan hutan dan hasil hutan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara-cara tradisional baik dalam bentuk unit komunitas...

Klik di sini

P H H B K L

Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu Lestari (PHHBKL). Hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidayanya yang berasal dari hutan.

Klik di sini
Prof. Dr. Emil Salim

Penggagas Ekolabel

Sejarah...

Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) yang memulai inisiatifnya pada 1993, telah memperoleh pengakuan di Indonesia dan internasional sebagai organisasi yang berperan penting dalam mengembangkan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan.

Ir. Djamaludin Suryohadikusumo

VIDEO DOKUMENTASI LEI

Video

Video ini berdurasi 2:04 menit.

Aspek produksi terjaminnya pemanfaatan hasil hutan baik kayu maupun non kayu yang memiliki nilai ekonomi keberlanjutan.

Video

Video ini berdurasi 4:25 menit.

Madu Trigona

5/5

Video

Video ini berdurasi 9:21 menit.

Srikandi Kopi Seko

5/5

Video

Video ini berdurasi 2:31 menit.

Tenun Rongkong

5/5

Video

Video ini berdurasi 3:55 menit.

Lomba Sangrai kopi Seko

5/5
Previous
Next

Mitra Kami

Scroll to Top