Forest Stewardship Council - International Center (FSC) dan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), pada bulan Mei 2010, yang menargetkan untuk mengeksplorasi kemungkinan kerjasama antar kedua lembaga.
Laporan ini membahas salah satu elemen dari MoU, yaitu “Memfasilitasi proses pemahaman kedua standar melalui analisis perbedaan akreditasi, penetapan standar dan prosedur sertifikasi dari kedua sistem”. Laporan ini dilakukan oleh pihak independen dan memperoleh umpan balik dari LEI dan FSC. Analisis dilakukan dengan kunjungan selama seminggu di kantor LEI di Bogor pada awal Maret 2011 dan didasarkan pada review dokumen dan wawancara pribadi termasuk umpan balik yang diterima oleh kedua belah pihak selama bulan Mei 2011.
Proses pada penetapan standar LEI dijelaskan secara rinci dalam laporan ini dan analisis dilakukan dengan cara membandingkan prasyarat pada standar LEI dengan prasyarat pada FSC untuk pengaturan standarnya.
LEI telah bertindak sebagai kelompok pembangunan nasional standar di Indonesia, dimana dalam pengembangan standarnya didasarkan pada konsultasi luas dengan pihak umum dan melakukan pengujian lapangan. Dukungan lanjutan untuk standar LEI diberikan oleh berbagai pemangku kepentingan Indonesia, dengan pengecualian pada standar Hutan Tanaman yang saat ini sedang direvisi.
Pengembangan standar LEI dibangun antara tahun 1994 dan 2002 sesuai dengan persyaratan penting yang ditetapkan oleh FSC untuk pengembangan standar nasional dan pemeliharaan pada FSC-STD-60-006. Meskipun demikian, ditemukan beberapa perbedaan yang memerlukan lebih banyak diskusi dan pembahasan antar dua skema tersebut (FSC dan LEI). Selain itu, LEI juga belum menerbitkan sebuah dokumen terperinci mengenai standar perawatan, meskipun proses revisi standar sedang berlangsung. Sementara itu, akreditasi dalam system FSC terdapat struktur pemantauan dan kode praktek yang diterima secara internasional, namun tidak ditemukan hal yang demikian pada akreditasi LEI yang kurang dalam hal pengawasan independen yang mengacu pada praktek-praktek dan standar yang dapat diterima secara Internasional. Ini adalah perbedaan mendasar antara dua skema. Di sisi lain, prosedur akreditasi LEI hampir sepenuhnya sesuai dengan persyaratan ISO / ICE 65 dan dalam skema sertifikasi LEI menempatkan penekanan khusus pada keterlibatan masyarakat lokal dan konsultasi publik.