Forest Stewardship Council (FSC)

Kedua skema menerapkan pendekatan menyeluruh untuk sertifikasi hutan dan telah terbukti bahwa mereka adalah model yang bisa diterapkan untuk mempromosikan standar pengelolaan hutan. Mereka (FSC dan LEI) sesuai dengan ISO / IEC Guide 65 (dengan penyimpangan kecil dalam skema LEI).

Secara khusus peran dan tugas LS ada kemiripan, dimana pentingnya adanya konsultasi (meskipun dalam LEI pelibatan stakeholder juga dalam proses pengambilan keputusan), persyaratan penilaian juga serupa, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara memadai diuraikan.

Kedua skema tersebut, bagaimanapun, sangat berbeda dalam desain dan juga system pendokumentasian. Mereka tidak membuat referensi antara satu sama lain ketika system tersebut dibuat, dan LEI tidak dirancang skemanya erat mengikuti standar sertifikasi internasional, meskipun beberapa referensi ada yang dibuat.

Jalan setapak di dalam hutan yang rimbun

Beberapa poin yang disorot:

Pilihan untuk Mengintensifkan Kolaborasi LEI-FSC

Penelitian ini hanya melihat ke dalam prosedur dari kedua skema untuk pengembangan standar, akreditasi dan sertifikasi pengelolaan hutan.

Berdasarkan wawasan awal yang diperoleh dalam tiga bidang dianalisis, komentar berikut pada pilihan untuk meningkatkan kerjasama harus disorot untuk diskusi lebih lanjut antara dua skema tersebut:

1. Kolaborasi pada standar pengelolaan hutan

  • Pengakuan oleh FSC bahwa proses penetapan standar LEI adalah sesuai FSC.
  • Dukungan bertahap oleh FSC terhadap standar LEI dan proses penetapan standar dimana sesuai dengan persyaratan FSC, akan membuat standar LEI (yang disesuaikan) mengikat bagi semua lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi FSC beroperasi di Indonesia (sebagai standar nasional FSC).
Cabang pohon berlumut
Tanah berlumut di hutan

2. Kolaborasi pada sertifikasi dan akreditasi untuk sertifikasi pengelolaan hutan

Analisis menunjukkan bahwa sistem akreditasi masing-masing menerapkan dampingan dan mekanisme kontrol yang berbeda secara fundamental, meskipun persyaratan akreditasi sebenarnya cukup terkait.

Analisis juga menunjukkan bahwa prosedur sertifikasi dari dua skema adalah sangat mirip dan telah mencerminkan rujukan dari ISO / ICE 65, tetapi terdapat sejumlah perbedaan dalam pendekatan dan pendokumentasian. Paling mendasar adalah deviasi dari proses pengambilan keputusan, yang dapat menyebabkan keputusan sertifikasi yang berbeda bahkan pada kasus dimana penilaian lapangan menunjukkan hasil yang sama.

Pohon dilihat dari bawah

Ada tiga pilihan umum dan sejumlah sub-pilihan untuk mengintensifkan kerjasama antara LEI dan FSC dalam konteks prosedur sertifikasi dan akreditasi yang teridentifikasi adalah sebagai berikut:

Bekerja Sama Dengan:

Logo LEI

Kontak

+62 251 8340744

Alamat

Jl. Citanduy, Bogor Baru Taman
Blok B IV No. 12
Jawa Barat 16152


© 2025 Lembaga Ekolabel Indonesia. All Rights Reserved.