Forest Stewardship Council (FSC)

LEI bertindak sebagai kelompok pengembangan standar nasional di Indonesia. Pengembangan Standar didasarkan pada konsultasi yang luas, yang melibatkan besarnya stakeholder Indonesia melalui lokakarya dan pengujian di lapangan, dan dengan memberikan sejumlah besar pemangku kepentingan peran sebagai tenaga ahli, tinjauan dan anggota Forum Komunikasi Daerah (FKDs). Semua standar didasarkan pada pengujian lapangan yang memadai. Jumlah draf yang dihasilkan telah cukup dan dapat didokumentasikan. Pengembangan standar PHBM melebihi persyaratan standar FSC untuk SLIMF.

Kanopi hutan hijau dilihat dari atas

Dukungan lanjutan untuk standar LEI diberikan oleh para pemangku kepentingan Indonesia, terutama oleh konstituen LEI, dengan pengecualian pada standar Hutan Tanaman. Secara umum, berbagai konstituen LEI telah mencerminkan persyaratan pada FSC untuk melibatkan beragam pihak yang berkepentingan dalam pengembangan standar nasional. Persyaratan pelaporan FSC pada pengembangan standar hanya sebagian dipenuhi oleh LEI. Terjemahan Inggris diproduksi pada beberapa tahap dan dengan berbagai kualitas.

Namun, semua standar akhir dan dokumen pendukung (toolboxes verifier) tersedia dapat diterima dalam bahasa Inggris. Namun, standar LEI tidak memiliki tanggal kadaluwarsa, sementara FSC berlaku tanggal kadaluwarsa selama 5 tahun.

Sebuah proses revisi standar saat ini sedang dilakukan oleh LEI dengan dukungan para pemangku kepentingan. Proses ini tidak didasarkan pada prosedur yang jelas untuk pemeliharaan standar, namun mengikuti prosedur umum LEI yang digariskan dalam AD/ART untuk pengambilan keputusan forum.

Pekerjaan pengembangan standar LEI tidak didasarkan pada prosedur FSC yang ditentukan dalam dokumen FSC-STD-60-006. Hal ini disebabkan karean semua pekerjaan pengembangan standar yang dilakukan oleh LEI jauh sebelum dokumen (FSC) ini diterbitkan.

Pada prinsipnya, pekerjaan LEI memenuhi sebagian besar persyaratan penting yang ditetapkan oleh FSC untuk pembangunan nasional standar dan pemeliharaan dalam FSC-STD-60-006, tetapi sejumlah penyimpangan teridentifikasi. FSC telah meminta penulis untuk tidak menilai apakah penyimpangan diidentifikasi adalah penting atau tidak. Namun, penyimpangan-penyimpangan itu muncul, untuk keberangkatan jauh lebih sedikit dari prosedur FSC dari unsur-unsur lain dari sistem LEI.

Bekerja Sama Dengan:

Logo LEI

Kontak

+62 251 8340744

Alamat

Jl. Citanduy, Bogor Baru Taman
Blok B IV No. 12
Jawa Barat 16152


© 2025 Lembaga Ekolabel Indonesia. All Rights Reserved.